Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mahfud MD soal Omnibus Law yang Bertujuan Mudahkan Investasi

Kompas.com - 15/12/2019, 19:12 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal rencana pembentukan omnibus law oleh pemerintah.

Secara sederhana, menurut dia, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibentuk dan isinya mencakup sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan.

Nantinya, UU tersebut tidak akan menghilangkan UU yang sudah ada, tetapi hanya menyederhanakan mekanisme yang ada di dalam sebuah UU yang kerap berbenturan dengan UU lain sehingga menghambat proses masuknya investasi ke dalam negeri.

"Iya (semacam revisi UU). Revisi terhadap beberapa UU melalui satu UU. Kalau dulu, satu UU direvisi oleh satu UU. Tidak ada dulu yang lima UU direvisi oleh satu UU," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan Kompas.com di Kantor Kemenko Polhukam, pada 5 Desember.

"Itu, aturan investasi (ada) berapa? Ada 77 UU. (Itu) mau dijadikan satu," ucap dia.

Baca juga: Walhi Khawatir Omnibus Law Pangkas Instrumen Perlindungan Lingkungan

Nantinya, penyusunan omnibus law sama seperti penyusunan UU pada umumnya yang harus diajukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bila ada usulan serupa dari DPR, parlemen juga dapat mengajukan usulan tambahan di dalam omnibus law.

Mahfud mengatakan, munculnya wacana pembentukan omnibus law ini memang menuai pro dan kontra.

Ada yang beranggapan bahwa UU baru itu tidak cocok diterapkan di Indonesia yang menerapkan sistem hukum kontinental, bukan anglo saxon.

"Iya. Ada yang mengatakan itu. Kita kalau berdebat teori, mudahlah menghadapi mereka, tetapi kita sudah pada tataran konkret, yang kita akan selesaikan apa. Itu tugas saya untuk menjelaskan," ujar dia. 

Selain itu, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa dengan UU ini justru akan menciptakan liberalisasi ekonomi. Meski demikian, Mahfud memaklumnya.  

Menurut dia, wajar bila sebuah wacana pembentukan UU akan menimbulkan pro dan kontra.

"Tidak apa-apa ada yang menuding begitu (liberaliasi ekonomi). Kalau tidak (dilakukan pembenahan), dibilang birokrasinya lambat. Kalau diperbaiki, dibilang liberalisasi. Harus dihadapi, setiap pilihan itu ada yang menentang," kata dia.

Baca juga: Aturan Hak Paten dan Desain Industri Akan Terimbas Omnibus Law

Namun, ia mengingatkan bahwa tujuan utama pemerintah membentuk UU adalah memudahkan masuknya investasi ke dalam negeri.

 

Dengan demikian, proses perizinan yang tadinya berjalan lama pun dapat dilakukan lebih cepat.

"Kata Pak Jokowi, 'Saya itu urus izin di Kuwait, di Uni Emirat Arab, masuk pukul 09.00, pukul 10.00 sudah selesai semua, bisa investasi berapa pun. Di sini, dua tahun belum selesai, tiga tahun (belum selesai)'," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com