Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Khawatir Omnibus Law Pangkas Instrumen Perlindungan Lingkungan

Kompas.com - 10/12/2019, 15:28 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) khawatir omnibus law yang diajukan pemerintah dapat memangkas instrumen perlindungan lingkungan.

"Yang kami khawatirkan akan dipangkas adalah instrumen perlindungan lingkungan. Ini yang berbahaya dan harus kita awasi bersama," ujar Kepala Desk Politik Walhi Khalisa Khalid di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Khalisa mengatakan, kekhawatiran itu salah satunya mengarah terhadap wacana penghapusan Amdal dan IMB.

Deregulasisasi terhadap Amdal dan IMB dinilai lebih cenderung untuk memfasilitasi kepentingan investasi.

Baca juga: Omnibus Law, Jurus Sakti Jokowi Dongkrak Ekonomi Indonesia

Di sisi lain, kata Khalisa, pemerintah idealnya justru melakukan omnibus law terhadap Tap MPR Nomor IX/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, ketetapan tersebut memiliki rujukan hukum yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam. Sayangnya, mandat tap MPR itu tak pernah dilaksanakan oleh pemerintah.

"Sebenarnya rujukan hukumnya jelas, ada tap MPR ini. Mandat-mandat tap MPR ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah," katanya.

Khalisa mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu melakukan omnibus law yang bertujuan untuk membangun kerangka investasi.

Baca juga: Aturan Hak Paten dan Desain Industri Akan Terimbas Omnibus Law

Menurutnya, hal yang paling urgen saat ini adalah pembenahan tata kelola lingkungan hidup.

"Jangan kerangkanya untuk investasi, tapi kerangkanya untuk pembenahan tata kelola sumber daya alam dan lingkungan. Dan, itu ada cantolan hukumnya di tap MPR IX/2001," terang dia.

Sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan tersebut dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.

Rencana terebut berada dalam skema perundangan Omnibus Law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.

Ditargetkan, draf Omnibus Law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Baca juga: Pemerintah Prioritaskan Omnibus Law ketimbang RKUHP

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standar.

"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standardnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11/2019).

Namun demikian, Iskandar menegaskan secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.

Kompas TV Presiden Joko Widodo akan melakukan pengurangan eselon, Eselon III dan Eselon IV akan dipotong. Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan kepada menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mengganti dengan AI (<em>artificial intelligence</em>). Presiden Joko Widodo yakin dengan penggunaan AI (<em>artificial intelligence</em>) akan mempercepat birokrasi. Namun rencana ini semua bergantung dari lolosnya <em>Omnibus Law</em> yang diajukan ke DPR RI. #PresidenJokoWidodo #ArtificialIntelligence #Kompas100CEOForum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com