Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Garuda Pernah Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN Sebut Tak Dilarang

Kompas.com - 14/12/2019, 17:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Protokol dan Humas Kementerian BUMN Ferry Andrianto mengatakan, tidak ada larangan rangkap jabatan yang dilakukan direksi BUMN.

Hal ini disampaikan Ferry menanggapi rangkap jabatan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

"BUMN itu kan bisa untuk rangkap jabatan direksi dan anak perusahaan. Ini ada aturannya di Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014," ujar Ferry seusai mengisi diskusi di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).

Dalam peraturan itu, kata Ferry, direksi BUMN bisa menjadi komisaris anak perusahaan BUMN dan gabungan perusahaan BUMN.

"Dengan diatur (teknisnya) dan kompensasinya juga diatur. Tapi prinsipnya tidak dilarang (rangkap jabatan)," kata Ferry.

Baca juga: Kementerian BUMN Pastikan Krisis Garuda Indonesia Diselesaikan Secepatnya

Dia menambahkan, rangkap jabatan juga bukan sesuatu yang negatif.

"Itu tidak menjadi sesutu yang tercela kalau direksi BUMN itu menjadi komisaris di anak perusahaan atau patungan," kata Ferry.

Sebelumnya, Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara mengaku melakukan rangkap jabatan di tiga perusahaan penerbangan demi kepentingan bangsa.

Selain jadi Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air dan Citilink.

"(Saya) rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara," ujar Ari di kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Tanggapi Janji Ari Askhara Beri Koper Tumi ke Awak Kabin, Karyawan Garuda: Itu Perlengkapan Kerja

Ari menambahkan, rangkap jabatan tersebut juga sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dia tak menjelaskan aturan yang dimaksud.

"Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Ari.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat memeriksa Ari. Sebab, dia diduga melanggar peraturan KPPU tentang rangkap jabatan.

"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyeledikan. Jadi dugaan kami ada jabatan rangkap, itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada Pasal 26," ujar Komisioner KPPU, Dinnie Melanie, saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2019).

Berdasarkan UU Persaingan Usaha, Pasal 26 menjelaskan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

1.Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau

2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau

3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com