Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada, Perludem Usulkan 2 Hal Ini

Kompas.com - 11/12/2019, 17:40 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus diikuti sejumlah peraturan teknis yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga proses pemilihan calon kepala daerah dapat berjalan maksimal.

Terutama, agar masyarakat bisa mengetahui informasi secara detail tentang rekam jejak kandidat kepala daerah yang akan dipilih.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan Perludem. Salah satu poin putusannya yaitu eks terpidana kasus korupsi membutuhkan waktu lima tahun setelah bebas dari penjara untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Baca juga: MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada, Golkar: Ya Kita Ikuti

“Pengaturan teknis yang konkret ini untuk menghindarkan pemilih dari memilih figur-figur yang bermasalah hukum,” kata Titi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019).

Untuk itu, Perludem mengusulkan dua hal. Pertama, KPU perlu membuat aturan yang memungkinkan partai politik mengganti calon yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap.

“Sebab, dengan ditangkap KPK maka si calon tidak bisa melakukan kewajibannya dalam kampanye sebagai bagian dari kerja pendidikan politik yang harus dilakukan calon,” kata dia.

Dengan aturan itu, ia menambahkan, calon tersebut tidak bisa lagi melakukan proses pencalonan secara permanen.

Usulan ini berkaca dari pengalaman Pilkada 2018, dimana ada sembilan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berstatus petahana yang terkena OTT KPK.

Kesembilan calon itu berada di wilayah Sulawesi Tenggara, Lampung Tengah, Maluku Utara, Subang, Tulungagung, Jombang, Ngada dan Malang.

“Sangat disayangkan mereka tidak bisa diganti akibat PKPU yang tidak memungkinkan itu, dan akhirnya dua orang yang sedang ditahan KPK malah terpilih memenangi pilkada. Mereka adalah Ahmad Hidayat Mus (Pilgub Maluku Utara) dan Syahri Mulyo (Pilbub Tulungagung, Jawa Timur),” ujarnya.

Kedua, KPU perlu membuat terobosan pengaturan teknis dalam terkait kampanye dan proses pemungutan dan penghitungan suara, guna menerjemahkan lebih spesifik atas klausul jujur dan terbuka dengan cara calon tersebut mengakui bahwa dirinya adalah mantan napi saat dicalonkan.

Pengaturan di PKPU kampanye dapat berupa pengumuman dan pencantuman secara konsisten informasi soal rekam jejak hukum mantan napi. Mulai dari dihukum atas kasus apa, lama vonis, hingga waktu bebas murni.

Pencantuman ini dilakukan dalam setiap dokumen dari calon yang mantan napi, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan kampanye dan juga sosialisasi pilkada.

“Selain itu di dalam ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS juga perlu diatur tentang pengumuman soal status mantan napi (dihukum atas perbuatan apa, dihukum berapa lama, dan kapan bebas murni) di papan pengumuman masuk TPS yang memuat profil (daftar riwayat hidup) calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terangnya.

Baca juga: Komisi II DPR Minta KPU Revisi PKPU Sesuai Putusan MK

Selama ini, ia menambahkan, di setiap TPS selalu diumumkan profil calon yang berkontestasi di Pilkada, namun KPU belum pernah mengatur soal pengumuman di TPS ini baik di pemilu legislatif maupun pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com