Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Pernyataan Jokowi bahwa Koruptor Bisa Dihukum Mati...

Kompas.com - 11/12/2019, 08:27 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Kehendak masyarakat

Saat ditanya wartawan seusai acara, Presiden Jokowi menyebutkan, aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan untuk mencakup korupsi yang lebih luas, tak hanya sebatas yang sudah diatur di UU Tipikor saat ini.

Menurut dia, aturan yang ada dapat direvisi apabila memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi.

Baca juga: Soal Hukuman Mati untuk Koruptor, Mahfud: Sejak Dulu Saya Setuju

Ia meyakini, apabila memang ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar. Namun, Presiden Jokowi menekankan semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.

"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata dia.

Saat ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor, Jokowi tak menjawab lugas. Menurut dia, hal itu kembali berpulang pada kehendak masyarakat.

"Ya bisa saja (pemerintah inisiasi) kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi.

Pernyataan Presiden Jokowi mengenai hukuman mati yang berawal dari pertanyaan seorang siswa SMK belakangan mendapatkan respon pro dan kontra dari berbagai pihak.

Sebagian menganggap hukuman mati dapat menimbulkan rasa jera. Namun, ada juga yang menentangnya karena dinilai tak akan efektif.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Koruptor Triliunan Rupiah Layak Dihukum Mati

Merusak bangsa

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, dirinya sudah menyetujui hukuman mati untuk koruptor ini sejak lama. Terlebih lagi, apabila uang negara yang dikorupsi mencapai jumlah besar.

"Iya itu (hukuman mati) tergantung hakim dan jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud, Selasa (10/12/2019).

Kendati demikian, Mahfud menilai harus dilihat bentuk dan jumlah korupsinya. Apabila koruptor tersebut korupsi dalam jumlah yang besar karena rakus, maka dia pun setuju untuk menghukumnya dengan hukuman mati.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir.

Ia menyebutkan, penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi semestinya dipilah dan tidak boleh disamaratakan.

Baca juga: Sikap Jokowi Dinilai Kontradiktif soal Grasi dan Hukuman Mati bagi Koruptor

Misalnya, Ia mencontohkan, bagi terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, maka koruptor itu layak mendapat hukuman mati.

Halaman:


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com