Saat ditanya wartawan seusai acara, Presiden Jokowi menyebutkan, aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan untuk mencakup korupsi yang lebih luas, tak hanya sebatas yang sudah diatur di UU Tipikor saat ini.
Menurut dia, aturan yang ada dapat direvisi apabila memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi.
Baca juga: Soal Hukuman Mati untuk Koruptor, Mahfud: Sejak Dulu Saya Setuju
Ia meyakini, apabila memang ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar. Namun, Presiden Jokowi menekankan semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata dia.
Saat ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor, Jokowi tak menjawab lugas. Menurut dia, hal itu kembali berpulang pada kehendak masyarakat.
"Ya bisa saja (pemerintah inisiasi) kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi.
Pernyataan Presiden Jokowi mengenai hukuman mati yang berawal dari pertanyaan seorang siswa SMK belakangan mendapatkan respon pro dan kontra dari berbagai pihak.
Sebagian menganggap hukuman mati dapat menimbulkan rasa jera. Namun, ada juga yang menentangnya karena dinilai tak akan efektif.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Koruptor Triliunan Rupiah Layak Dihukum Mati
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, dirinya sudah menyetujui hukuman mati untuk koruptor ini sejak lama. Terlebih lagi, apabila uang negara yang dikorupsi mencapai jumlah besar.
"Iya itu (hukuman mati) tergantung hakim dan jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud, Selasa (10/12/2019).
Kendati demikian, Mahfud menilai harus dilihat bentuk dan jumlah korupsinya. Apabila koruptor tersebut korupsi dalam jumlah yang besar karena rakus, maka dia pun setuju untuk menghukumnya dengan hukuman mati.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir.
Ia menyebutkan, penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi semestinya dipilah dan tidak boleh disamaratakan.
Baca juga: Sikap Jokowi Dinilai Kontradiktif soal Grasi dan Hukuman Mati bagi Koruptor
Misalnya, Ia mencontohkan, bagi terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, maka koruptor itu layak mendapat hukuman mati.