Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Bacakan Putusan Uji Materi Pasal Pencalonan Eks Koruptor Rabu Hari Ini

Kompas.com - 11/12/2019, 05:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan uji materi pasal pencalonan mantan napi korupsi dalam Pilkada, Rabu (11/12/2019) hari ini.

Perkara yang menyoal Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Para pemohon perkara ini yakin MK bakal mengabulkan permohonan mereka.

Baca juga: Perludem Harap Uji Materi UU Pilkada Dikabulkan MK, Ini Alasannya

"Ada beberapa pertimbangan yang membuat kami meyakini MK akan mengabulkan permohonan kami. Pertama, MK langsung membacakan pengucapan putusan setelah dilakukan dua kali persidangan pemeriksaan permohonan," kata Direktur Eksekutif Perludem kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).

"MK memutus tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari DPR, pemerintah, maupun ahli dari para pihak," lanjutnya.

Titi juga yakin MK akan mengabulkan permohonan karena Perludem dan ICW mengajukan argumen yang sangat kuat dalam perkara ini.

Baca juga: Bawaslu: Perlu Revisi Terbatas UU Pilkada untuk Bisa Terapkan E-rekap

Pemohon dalam permohonannya menyertakan fakta politik terkini mengenai mantan napi korupsi yang dicalonkan lagi di Pilkada, kemudian tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi.

Kasus tersebut terjadi pada Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, eks napi korupsi yang terpilih di Pilkada 2018 dan terkena OTT KPK pada 2019.

"Selain itu ternyata, ketiadaan masa tunggu atau jed dari bebasnya mantan napi dengan pencalonan yang bersangkutan di pilkada, membuat parpol dengan mudah mencalonkan mantan napi dan diikuti keterpilihan si mantan napi di pilkada. Misal di Minahasa Utara dan Solok," ujar Titi.

Baca juga: Selain UU Pemilu dan UU Pilkada, Komisi II Juga Dorong Revisi UU Parpol

Di luar putusan MK tersebut, Perludem dan ICW berharap, ke depan ada langkah ekstra yang dilakukan KPU dalam melakukan pengaturan teknis dalam pelaksanaan pilkada.

Sehingga, pemilih bisa maksimal mendapatkan informasi atas rekam jejak calon, khususnya berkaitan dengan masalah hukum mereka.

Termasuk, pengaturan teknis yang konkrit untuk menghindarkan pemilih dari figur-figur dengan catatan kasus korupsi.

"Harapannya, Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah benar-benar bisa menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi sehingga bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Titi.

Kompas TV Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengajukan beberapa usulan untuk mengatasi polemik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com