JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, partainya berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"PKS punya komitmen, kalau misalkan ada calon kepala daerah yang terpidana korupsi, tentu kita tidak akan mengusung itu," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Nasir mengatakan, mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam pilkada akan berdampak pada citra partai di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Waketum: Gerindra Tidak Akan Calonkan Eks Koruptor di Pilkada
Nasir menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju di pilkada adalah ujian bagi partai politik, apakah berani mencalonkan mantan terpidana korupsi atau tidak.
"Yang kedua apakah masyarakat tergoda dan mau memilih calon kepala daerah yang punya track record sebagai mantan terpidana korupsi. Jadi ini sebenarnya menarik, itu plusnya begitu," ucap dia.
Selain itu, menurut Nasir, peraturan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak memiliki komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satu pun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon.
Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.
Baca juga: Eks Koruptor Tetap Boleh Maju Pilkada, Ini Sikap Parpol-parpol...
Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h, mereka yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A Ayat (3) dan Ayat (4).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.