Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hukuman Mati untuk Koruptor, Mahfud: Sejak Dulu Saya Setuju

Kompas.com - 10/12/2019, 18:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa dirinya setuju dengan hukuman mati terhadap para koruptor.

Namun diberikan hukuman mati atau tidak, kata dia, hal tersebut merupakan urusan hakim dan jaksa.

"Iya itu (hukuman mati) tergantung hakim dan jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Mahfud mengatakan, saat ini aturan soal hukuman mati terhadap koruptor sudah ada dalam undang-undang (UU).

Baca juga: Ganjar Sepakat Hukuman Mati bagi Koruptor Diterapkan di Indonesia

UU yang dimaksud adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Soal hukuman mati tersebut, tercantum dalam Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca juga: Pimpinan KPK Anggap Wacana Hukuman Mati Koruptor Cerita Lama

Mahfud mengatakan, apabila koruptor tersebut korupsi dalam jumlah yang besar karena rakus, maka dia pun setuju untuk menghukumnya dengan hukuman mati.

"Sebenarnya kan sudah ada ancaman hukuman mati kalau melakukan pengulangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana. Itu sudah ada, cuma kriteria bencana itu yang belum dirumuskan," kata dia.

Dalam UU tersebut, bencana yang dimaksud dijelaskan kembali dalam penjelasan Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca juga: Sikap Jokowi Dinilai Kontradiktif soal Grasi dan Hukuman Mati bagi Koruptor

Dengan demikian, kata dia, jika hukuman mati itu akan diterapkan, maka tak perlu lagi ada UU baru.

"Karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada. Makanya sudah masuk di UU, artinya pemerintah serius, tapi kan itu urusan hakim," kata dia.

"Kadang kala hakimnya malah mutus bebas, kadang kala hukumannya ringan sekali. Kadang kala sudah ringan dipotong lagi. Ya sudah itu, urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah," tutup dia.

Kompas TV

Hukuman mati bagi pencuri uang negara atau koruptor mencuat di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMK Negeri 57 Jakarta. Seusai menyaksikan pentas drama Prestasi tanpa Korupsi, Jokowi membuka sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan datang dari siswa bernama Harley Hermansyah. Harley bertanya kenapa hukuman bagi koruptor di Indonesia tidak seperti negara lain yang menerapkan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Jokowi menjawab, sebetulnya para koruptor bisa dijatuhi hukuman mati. Tapi, sejauh ini, pelaksanaannya belum ada. Dari tanya jawab dengan siswa, Jokowi kembali menjelaskan soal hukuman mati bagi koruptor saat ditanya wartawan. Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan jika ada aspirasi kuat dari masyarakat dan DPR merevisi undang-undang.

Wacana hukuman mati bagi koruptor yang dijelaskan Jokowi dikritisi Indonesia Corruption Watch atau ICW. Menurut ICW, pernyataan Jokowi di SMK 57 Jakarta bertolak belakang dengan pemberian grasi bagi para koruptor baru-baru ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com