"Saya atas nama korban 1965 mendukung penuh proses hukum harus ditegakkan. Para korban saat ini masih ada, begitu pelaku yang menunjukkan lokasi (kuburan massal) pun masih ada, " tegasnya.
Baca juga: Tim Perumus Akan Serahkan Rekomendasi Simposium Nasional 1965 kepada Pemerintah
Penuntasan secara berkeadilan
Divisi Pemantauan Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya Saputra, mengatakan demi menjamin proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, ada tiga hal yang perlu diperhatikan.
"Untuk penyelesaian kasus yang lebih berkeadilan, kami mendesak agar Komnas HAM segera menyikapi hasil survei Litbang Kompas dengan menjadikan hasil survei tersebut sebagai basis argumen kepada Presiden, untuk mendorong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan," ujar Dimas di Kantor Komnas HAM, Senin.
Baca juga: Kontras Nilai RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Sudah Tak Relevan
Kedua, kata dia, Komnas HAM diberi mandat oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM untuk melaksanakan tugasnya berupa penuntasan kasus pelanggaran HAM dengan pro justisia.
"Sehingga mestinya jika Komnas HAM terkendala adanya penolakan berkas penyelidikan Kejaksaan Agung maka Komnas HAM perlu melakukan amanat dalam pasal 95 UU Nomor 39 Tahun 1999," ungkap Dimas.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa komnas HAM dapat meminta bantuan kepada ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Ketiga, lanjut Dimas, Komnas HAM harus konsisten dengan agenda pengungkapan kebenaran sebagai pihak yang melekat kepada korban dan keluarganya.
"Komnas HAM harus terus mengawal secara aktif agenda pemerintah dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sehingga tidak ada celah intervensi dari pihak manapun yang justru dapat berakibat kepada langgengnya impunitas (kejahatan tanpa hukuman)," tegas Dimas.
Baca juga: Kontras: Periode Pertama, Jokowi Ingkar Janji Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Dimas mengingatkan kembali hasil survei Litbang Kompas untuk Komnas HAM yang mengungkapkan hampir 99,5 persen responden menghendaki penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Artinya, survei tersebut menjadi pembuka harapan baru bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran korban masa lalu.
"Hal itu membuktikan bahwa apa yang selama ini diperjuangkan oleh korban dalam mencari keadilan ternyata sejalur dengan ruang-ruang hukum yang tersedia di konstitusi dan utamanya dengan harapan masyarakat," tambah Dimas.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: 99,5 Persen Responden Ingin Kasus HAM Tuntas Lewat Pengadilan
Penuntasan melalui pengadilan
Sebelumnya, hasil survei Litbang Kompas untuk Komnas HAM menunjukkan bahwa sebagian besar responden ingin agar penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan melalui pengadilan, baik nasional maupun internasional.
Dalam survei tersebut, sebanyak 62,1 persen responden memilih mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan melalui pengadilan nasional.