Kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun ini cukup menyita perhatian.
Pada pertengahan tahun ini, Mahkamah Agung membebaskan terdakwa yang juga mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Padahal, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Syafruddin.
Dalam dua putusan sebelumnya, Syafruddin dinyatakan bersalah terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Pada pengadilan tingkat pertama, ia diganjar kurungan 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Eks Pengacara Syafruddin Temenggung Bantah Bahas Perkara BLBI dengan Hakim Agung
Sementara itu, pada tingkat banding, ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan
Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN.
Baca juga: Hakim MA Dinyatakan Langgar Etik, KPK Susun Strategi Baru di Kasus BLBI
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.
Kini, KPK masih mempertimbangkan upaya peninjauan kembali atas putusan MA tersebut. Sementara di lain pihak, KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim atas perkara ini.
E-KTP
Setelah cukup lama tak terdengar perkembangannya, pada Agustus 2019 KPK mengumumkan empat tersangka baru untuk kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Keempatnya yaitu mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.