Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Hak Paten dan Desain Industri Akan Terimbas "Omnibus Law"

Kompas.com - 09/12/2019, 14:12 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Haris mengatakan, peraturan tentang hak paten nantinya akan terimbas omnibus law atau aturan hukum yang menyederhanakan tumpang-tindihnya regulasi.

Menurut Freddy Haris, aturan ini berpotensi menyulitkan bagi investasi.

"Kalau omnibus law itu yang hubungannya dengan kekayaan intelektual adalah Pasal 20 Undang-Undang Paten (UU Nomor 13 Tahun 2016). Karena memang agak menyulitkan bagi investasi," ujar Freddy di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Kemudian, aturan lain terkait kekayaan intelektual yang juga akan terimbas omnibus law adalah UU Desain Industri atau UU Nomor 31 Tahun 2000.

Freddy menyebutkan bahwa aturan tersebut terlalu kaku.

Baca juga: Pemerintah Bakal Serahkan Draf RUU Omnibus Law ke DPR Januari 2020

Kemenkumham khawatir pola ini akan menyulitkan pelaku industri kreatif.

"Nanti untuk teman-teman yang bergerak di bidang fashion mungkin terlalu lama pemeriksaannya, nah itu kami mau persingkat," ujar Freddy.

"Jadi (omnibus law) untuk kekayaan intelektual itu dua, yakni omnibus law yang akan diikutkan adalah UU paten dan tentang fashion di bidang desain industri," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, ada sejumlah undang-undang yang akan terimbas omnibus law atau aturan hukum yang menyederhanakan tumpang-tindihnya regulasi.

Hal itu disampaikan Yasonna di sela Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Yasonna tak menyebutkan undang-undang beserta nomornya dengan jelas.

Baca juga: Pengusaha Minta UU Omnibus Law Cepat Rampung, Mengapa?

Namun, ia menyebutkan ranah yang dinaungi undang-undang tersebut.

"Ada bagian tertentu, misalnya (undang-undang tentang) rencana tata ruang dan lingkungan hidup," kata Yasonna.

Ia mengatakan, undang-undang yang terimbas omnibus law ialah yang menyangkut kemudahan izin investasi dan pembukaan lapangan kerja.

"Ada soal kemudahan berusaha, penciptaan lapangan kerja, ada banyak sekali, perizinan. Pokoknya ada 74 perundangan-undangan itu kami sisir tapi tidak semua dipangkas," ujar Yasonna.

"Ada yang tidak benar di salah satu undang-undang yang menghambat, itu yang kami pangkas. Ada yang kurang di-regulate, nanti setelah dipangkas dimudahkan, sangat banyak sekali," ucap politisi PDI-P itu.

Yasonna sebelumnya menyatakan, pemerintah akan membahas omnibus law bersama DPR pada Januari 2020.

Baca juga: Sandiaga Uno Dukung Jokowi soal Omnibus Law

Hal itu disampaikan Yasonna di sela Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

"Naskah akademik sudah mau siap, nanti dimasukkan di Prolegnas (Program Legislasi Nasional), sebelum reses yang akan datang dia sudah masuk Prolegnas nanti draf RUU-nya akan kami serahkan ke DPR sebelum Januari," kata Yasonna.

"Kemudian kami harapkan setelah DPR masuk masa sidang bulan Januari kita akan mulai," ucap dia.

Ia mengatakan, saat ini jajaran Eselon I dan II Kemenkumham tengah membahas secara intensif materi omnibus law tersebut.

"Jadi kami akan masukkan sekarang level Eselon I dan Eselon II sedang membahas. Kemarin rapat menteri saya kemudian rapat di bawah dengan Menko Perekonomian sudah selesai antarmenteri (membahas omnibus law)," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com