Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Grasi Annas Maamun, Politikus PKS Ini Singgung Nasib Ba'asyir

Kompas.com - 08/12/2019, 13:43 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf menilai bahwa grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun subyektif.

Hal tersebut disampaikan Bukhori saat menjadi pembicara di acara Cross Check bertajuk Hentikan Diskon Hukuman Koruptor yang digelar di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

Bukhori menilai, sejak pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga pemerintahan Jokowi, ada 5 orang yang mendapat grasi dari presiden.

Jika dilihat pertimbangan alasannya, kata dia, seluruh alasannya adalah kemanusiaan.

"Tetapi lagi-lagi bahwa alasan itu alasan yang sangat subyektif yang kemudian juga tidak bisa diterima semua pihak. Alasan kemanusiaan itu kan kemudian subyektif," kata Bukhori.

Baca juga: Bebasnya Abu Bakar Baasyir Dinilai Tak Berdampak pada Keamanan

Ia pun mempertanyakan pemberian grasi 1 tahun untuk Annas Maamun dengan alasan kesehatan dan usia yang sudah tua.

Sebab, menurut dia, jika alasan yang dikemukakan adalah hal tersebut, sebetulnya di penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) pun banyak yang lebih tua dari Annas.

"Contohnya, Ba'asyir. Sama-sama orang ekstra ordinary crime, terorisme. Dua-duanya dalam konteks itu. Sisi usia lebih tua Baasyir, yang kemudian dari sisi penyakit lebih complicated Baasyir," kata dia.

Adapun wacana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir muncul sejak Presiden Joko Wododo mencalonkan diri kembali sebagi capres pada Pemilu 2019.

Pada 2 Februari 2019, Yusril Ihza Mahendra yang ketika itu menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf menyatakan bahwa pembebasan Baa'syir tinggal menunggu waktu.

Namun, hingga kini Ba'asyir belum dibebaskan.

Oleh karena itu, Bukhori pun melihat bukan soal pemberian grasi atau siapa yang meminta grasi.

Namun, lebih kepada komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Persoalannya adalah, apakah pemerintah sekarang betul-betul komitmen dalam pemberantasan korupsi atau tidak?" kata dia.

Baca juga: Langkah Polri Terkait Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Diketahui, grasi untuk Annas Maamun terbit pada 25 Oktober lalu lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019.

Grasi tersebut berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara.

Annas sendiri merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 25 September 2014.

Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bukan kurungan penjara.

Pada 2018, Annas pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, ditolak dan MA malah memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com