JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf menilai bahwa grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun subyektif.
Hal tersebut disampaikan Bukhori saat menjadi pembicara di acara Cross Check bertajuk Hentikan Diskon Hukuman Koruptor yang digelar di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Bukhori menilai, sejak pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga pemerintahan Jokowi, ada 5 orang yang mendapat grasi dari presiden.
Jika dilihat pertimbangan alasannya, kata dia, seluruh alasannya adalah kemanusiaan.
"Tetapi lagi-lagi bahwa alasan itu alasan yang sangat subyektif yang kemudian juga tidak bisa diterima semua pihak. Alasan kemanusiaan itu kan kemudian subyektif," kata Bukhori.
Baca juga: Bebasnya Abu Bakar Baasyir Dinilai Tak Berdampak pada Keamanan
Ia pun mempertanyakan pemberian grasi 1 tahun untuk Annas Maamun dengan alasan kesehatan dan usia yang sudah tua.
Sebab, menurut dia, jika alasan yang dikemukakan adalah hal tersebut, sebetulnya di penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) pun banyak yang lebih tua dari Annas.
"Contohnya, Ba'asyir. Sama-sama orang ekstra ordinary crime, terorisme. Dua-duanya dalam konteks itu. Sisi usia lebih tua Baasyir, yang kemudian dari sisi penyakit lebih complicated Baasyir," kata dia.
Adapun wacana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir muncul sejak Presiden Joko Wododo mencalonkan diri kembali sebagi capres pada Pemilu 2019.
Pada 2 Februari 2019, Yusril Ihza Mahendra yang ketika itu menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf menyatakan bahwa pembebasan Baa'syir tinggal menunggu waktu.
Namun, hingga kini Ba'asyir belum dibebaskan.
Oleh karena itu, Bukhori pun melihat bukan soal pemberian grasi atau siapa yang meminta grasi.
Namun, lebih kepada komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Persoalannya adalah, apakah pemerintah sekarang betul-betul komitmen dalam pemberantasan korupsi atau tidak?" kata dia.
Baca juga: Langkah Polri Terkait Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Diketahui, grasi untuk Annas Maamun terbit pada 25 Oktober lalu lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019.
Grasi tersebut berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara.
Annas sendiri merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 25 September 2014.
Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bukan kurungan penjara.
Pada 2018, Annas pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, ditolak dan MA malah memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.