JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal memastikan, tim teknis yang bertugas menginvestigasi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak akan terganggu meskipun belum ada yang mengisi posisi Kepala Bareskrim Polri.
"Sama sekali tidak (ada pengaruhnya). Tim bekerja secara maksimal," ungkap Iqbal saat dijumpai di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Polri Pastikan Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Terus Bekerja
Menurut Iqbal, tim teknis kasus Novel saat ini dikoordinasi oleh Wakil Kepala Bareskrim Irjen (Pol) Antam Novambar beserta beberapa direktur.
Mereka menjadi pelapis sementara posisi Kabareskrim kosong.
Iqbal pun optimistis tim teknis kasus Novel mampu menyelesaikan tugasnya mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK tersebut.
"Tunggu saja, ini masalah waktu. Insya Allah kita sangat optimis akan terungkap," lanjut dia.
Diketahui, jabatan Kabareskrim kosong setelah ditinggal Jenderal (Pol) Idham Azis yang dilantik sebagai Kapolri.
Baca juga: Kasus Novel Baswedan Diminta Selesai Awal Bulan Ini, Kapolri Idham Azis Bungkam
Usai ditetapkan sebagai Kapolri dalam rapat paripurna DPR pada 31 Oktober 2019, Idham sempat melontarkan janji akan menunjuk penggantinya usai dilantik.
Penunjukan Kabareskrim baru juga tak lepas dari janji Idham untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Namun nyatanya, belum ada tanda-tanda siapa perwira tinggi (pati) yang akan menduduki jabatan tersebut hingga saat ini.
Idham sendiri sebenarnya sudah melakukan rotasi jabatan pertamanya sebagai Kapolri.
Bahkan, ia juga telah memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah pati dari rotasi pertama pada tanggal 19 November 2019.
Baca juga: Setelah Jadi Kapolri, Idham Azis Masih Pimpin Tim Teknis Kasus Novel Baswedan
Namun, dalam surat telegram bernomor ST/3020/XI/KEP/2019 tertanggal 8 November 2019, tidak ada posisi Kabareskrim.
Sejumlah jabatan yang dirotasi antara lain, Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam), Kapolda Sumatera Selatan, Kapolda Kalimantan Timur, Koorsahli Kapolri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hingga Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Anggota DPP FPI Amir Hasanuddin melaporkan penceramah asal Yogyakarta, Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq, ke Bareskrim Polri. FPI menilai Gus Muwafiq telah melakukan penodaan agama saat dirinya berceramah di Purwodadi, Jawa Tengah.
Pelapor melaporkan Gus Muwafiq karena dinilai mengeluarkan kalimat yang menghina nabi. Dalam laporan ini, pelapor juga membawa sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video, link internet, serta kata-kata Gus Muwafiq yang dinilai sebagai bentuk penodaan agama.
=====
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV