Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memasuki Desember, Imparsial Tagih Penyelesaian Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 02/12/2019, 19:35 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang pengawasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), Imparsial, menagih penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat waktu kepada Polri hingga awal Desember 2019.

Koordinator Program Imparsial Ardimanto Adiputra mempertanyakan langkah konkret kepolisian dalam mengungkap kasus Novel Baswedan setelah Jokowi memberikan batas waktu. 

"Memang ini ujung tombak dan tanggung jawab ini lebih besar di kepolisian, kapolri baru perlu diingatkan, ditagih. Kalau sampai hari ini Mabes Polri saja belum bisa punya kabareskrim baru, bagaimana kasus ini akan diselesaikan," ujar Ardimanto di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Laporan Dewi Tanjung soal Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Berpotensi Dihentikan

Ia mengatakan, kasus Novel seharusnya bisa menjadi perhatian, terutama oleh institusi kepolisian.

Dia mengatakan, sejauh ini belum ada perkembangan konkret dalam penyelesaian kasus Novel kendati sudah memasuki awal Desember.

Oleh karena itu, kasus Novel masih menjadi pekerjaan rumah bagi negara. 

Ardimanto juga menilai, negara sudah tidak bisa lagi mencari alasan lain ketika durasi pengungkapan kasus sudah lewat tenggat waktu. 

"Jadi itu tidak bisa ditolak, pemerintah tidak bisa memberikan dan mencari alasan lain yang sifatnya permisif.

Di sisi lain, kata dia, ketika kasus ini berlarut-larut, justru muncul tudingan Novel telah merekayasa kasus.

Tudingan ini bahkan berujung pelaporan seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019).

Dewi melaporkan Novel karena Novel dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

Ardimanto menyebut laporan tersebut sebagai serangan di tengah ketidakpastian kasus Novel.

"Ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah atau aparat cenderung menghindar dari kasus ini. Terlepas dari seberapa sulit kasus ini untuk diselesaikan, tetapi setidaknya ada langkah kongkrit dan upaya yang lebih serius oleh pemerintah, terutama aparat kepolisian," kata dia.

Baca juga: Setelah Jadi Kapolri, Idham Azis Masih Pimpin Tim Teknis Kasus Novel Baswedan 

Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Jokowi setelah melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com