Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Bamsoet: Airlangga Jangan Akal-akalan

Kompas.com - 29/11/2019, 06:19 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai telah memelintir anggaran rumah tangga partai beringin untuk kepentingannya di Musyawarah Nasional Golkar.

Hal ini disampaikan ketua tim sukses bakal calon ketua umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, Ahmadi Noor Supit.

Supit menyebutkan, Airlangga telah membolak-balik ART Partai Golkar dengan menafsirkan bahwa tahap penjaringan, pencalonan, dan pemilihan ketum dilakukan dengan cara berbeda dari ketentuan aslinya.

Baca juga: Airlangga Ajak Kader Golkar Jadi Garda Terdepan Program Pemerintah

Airlangga dan timnya ingin pada tahap penjaringan calon, seorang dianggap memenuhi syarat bila mendapat dukungan tertulis dari 30 persen pemilik suara.

Padahal, menurut dia, ART Pasal 50 Ayat 1 menyatakan bahwa pemilihan ketua umum dipilih secara langsung di Munas, tanpa ada embel-embel harus mendapat dukungan tertulis.

"Artinya, ketiga tahapan itu, penjaringan, pencalonan, dan pemilihan ya dilakukan secara langsung melalui voting atau pemilihan," kata Supit kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Menurut Supit, mekanisme seperti ini telah dilakukan dalam Munas Luar Biasa Golkar di Bali tahun 2016.

Waktu itu Airlangga hanya mendapat suara 14 pada tahap penjaringan sehingga tidak bisa lanjut pada tahap pencalonan.

Pada Munas itu, hanya Setya Novanto dan Ade Komarudin yang mendapat suara lebih dari 30 persen dan lolos menjadi calon.

Selanjutnya, karena Ade Komarudin mengundurkan diri, pemilihan tidak dilanjutkan dan Setya Novanto dinyatakan terpilih secara aklamasi.

"Partai Golkar sudah melaksanakan ART Pasal 50 itu secara benar dalam Munaslub di Bali tahun 2016. Itu menjadi konvesi dalam penerapan ART," kata Supit.

"Jadi jangan lagi ada akal-akalan membuat tafsir baru terhadap ART Pasal 50. Apalagi Airlangga sudah mengalami sendiri ikut penjaringan calon ketua umum tanpa dukungan tertulis, tetapi melalui pemilihan secara lansung oleh peserta munas," ucap anggota DPR ini.

Baca juga: Airlangga Hartarto Ingin Caketum Golkar Kantongi 30 Persen Syarat Dukungan

Adapun Airlangga Hartarto menginginkan syarat calon ketua umum pada musyawarah nasional harus mengantongi 30 persen dukungan.

Syarat itu harus dibuktikan dengan surat yang ditandatangani pemilik suara.

"Nah, dukungan 30 persen itu kan harus dibuktikan, bukan mengklaim didukung 30 persen. Tetapi, ini harus dibuktikan oleh pihak 30 persen," kata Airlangga Hartarto di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Keinginan Airlangga ini sempat membuat rapat pleno pada Rabu (27/11/2019) malam diwarnai perdebatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com