JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemohon uji materil dan formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, berencana melaporkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik MK.
Langkah ini diambil setelah MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan rekan-rekannya dari sejumlah universitas, melalui sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (28/11/2019).
"Kami akan laporkan ke Dewan Etik, besok pasti akan buat laporannya," kata Zico di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Kepada Dewan Etik MK, Zico akan bertanya soal proses penyelenggaraan sidang perkaranya. Ia menyebutkan, MK telah memajukan jadwal persidangan perkara bernomor 57/PUU-XVII/2019 itu.
Baca juga: Penjelasan Pihak Pemohon Uji Materi Salah Tuliskan Nomor UU KPK
Awalnya, sidang dijadwalkan digelar pada 9 Oktober 2019. Namun, MK kemudian memajukannya menjadi 30 September 2019.
Kala itu, permohonan Zico dan dan rekan-rekannya belum mencantumkan nomor UU KPK hasil revisi. Sebab, UU tersebut belum diregistrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan baru akan diberi nomor pada 17 Oktober 2019.
Karena jadwal sidang pertama dimajukan, maka, batas akhir penyerahan perbaikan permohonan pun maju lebih awal.
Pemohon diberi waktu hingga 14 Oktober 2019 atau 14 hari setelah sidang pertama untuk memperbaiki berkas permohonannya. Padahal, di tanggal tersebut, UU KPK belum juga diregistrasi dan diberi nomor.
Baca juga: Tolak Uji Materi UU KPK, MK Nilai Permohonan Salah Objek
Panitera MK juga kembali memajukan jadwal sidang kedua. Dari yang semula akan digelar pada 23 Oktober 2019, menjadi 14 Oktober 2019.
Namun, kala itu Zico dan rekanannya menolak dengan alasan menunggu UU KPK diberi nomor.
Karena panitera MK meminta pemohon untuk tetap memajukan jadwal sidang, Pemohon kemudian sepakat untuk memajukan sidang menjadi tanggal 21 Oktober.
Pada berkas permohonan perbaikan, dituliskan Pemohon mengajukan uji materil dan formil UU KPK, dengan catatan nomor 16 Tahun 2019.
Zico mengatakan, kala itu, panitera menjanjikan pada pihaknya untuk mengganti pencatatan nomor UU KPK dalam berkas permohonan, ketika sidang kedua.
Ternyata, dalam persidangan majelis hakim tak mengizinkan Pemohon mengganti catatan nomor UU KPK hasil revisi.
Baca juga: Komentar Para Tokoh atas Uji Materi UU KPK oleh Pimpinan KPK
Oleh karena itu, Zico akan mengklarifikasi hal tersebut ke Dewan Etik MK.