"Pertama mempertanyakan siapa yang memerintahkan pemajuan jadwal itu. Kedua, kenapa di surat panggilan putusan pengujian (tertulis uji materi) UU Nomor 19 sedangkan di putusannya tadi (UU) Nomor 16," ujar Zico.
Zico dan rekanannya sempat bersurat ke MK sebanyak dua kali, terutama untuk menanyakan alasan dimajukannya jadwal persidangan. Namun, surat itu tak berbalas.
Karena pesimis gugatannya bakal diterima, mereka pun mencabut permohonan pada19 November 2019.
Namun, MK tetap menjadwalkan persidangan pembacaan putusan permohonan Zico.
Zico pun berencana mengklarifikasi peristiwa tersebut.
"Kenapa MK masih tetap memutus (perkara) sekalipun sudah dilakukan pencabutan permohonan," kata dia.
Baca juga: Agus Rahardjo: Kami Mewakili Semua Pegawai KPK yang Ingin Ajukan Uji Materi UU KPK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas karena salah objek atau error in objecto.
MK berpandangan, dalam gugatannya, Pemohon meminta MK menguji Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Padahal, pemohon bermaksud mengguggat UU KPK hasil revisi yang diberi nomor menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah objek, error in objecto," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.