JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menah) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Dia melanjutkan surat itu telah diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian.
"Iya (kepada Mendagri)," tambah Fachrul Razi.
Baca juga: Kemendagri Sebut Izin FPI Masih Dikaji
Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan tim.
Tim yang dimaksud, yakni Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.
Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.
Baca juga: VIDEO: Mendagri Sudah Terima Rekomendasi Kemenag soal Perpanjangan Izin FPI
"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut dia.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.
Baca juga: Ketua Komisi II Yakin Kemendagri Perpanjang Izin FPI kalau Penuhi Syarat
Namun, menurut dia, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.
"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji (suratnya)," kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Tito melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.
Baca juga: Meski Tak Urus Perpanjangan Izin, FPI Tetap Dievaluasi Kemendagri
"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral. Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ungkap dia.
"Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya. Nanti biarlah yang berkomentar setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait. Beliau nanti yang menjelaskan," tegas Tito.
Izin ormas FPI diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Kemendagri saat itu menyebut, ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI.