Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Sikap Jokowi yang Tak Antikorupsi Menurut ICW

Kompas.com - 27/11/2019, 11:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Indonesia Corruption Watch menilai, Presiden Joko Widodo tidak mempunyai komitmen antikorupsi yang jelas.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, narasi antikorupsi yang digaungkan Jokowi omong kosong. 

Kurnia Ramadhana merespons grasi yang diberikan Jokowi kepada mantan gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan seorang terpidana korupsi.

"Sikap Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).

ICW pun merangkum sejumlah sikap Jokowi yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sepanjang 2019:

1. Merestui capim KPK yang banyak persoalan

Proses pemilihan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang berlangsung beberapa waktu lalu didera sejumlah masalah.

ICW yang masuk dalam Koalisi Kawal Capim KPK saat itu menilai, ada beberapa calon pimpinan KPK yang bermasalah dari segi integritas dan rekam jejak tetapi tetap diloloskan oleh panitia seleksi bentukan Presiden Jokowi.

Baca juga: Tes Capim KPK Dinilai Jauh dari Semangat Anti-Korupsi dan Sarat Kepentingan Revisi UU

ICW pun sempat mendesak Jokowi untuk mengevaluasi kinerja pansel dan menolak calon-calon tertentu yang dinilai bermasalah.

Namun, Jokowi tetap menyetor nama-nama hasil seleksi pansel untuk dipilih DPR.

"Bagaimana mungkin figur bermasalah dapat memimpin sebuah lembaga antikorupsi yang selama ini menjadi leading sector dalam pemberantasan korupsi? Bukankah ketika yang bersangkutan terpilih akan menjadi bagian pelemahan KPK?" ujar Kurnia, Rabu (4/9/2019).

2. Menyetujui revisi UU KPK

ICW menilai, Jokowi telah mengingkari janjinya dalam memberantas korupsi ketika menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

ICW bersama pegiat antikorupsi lainnya, termasuk KPK, menilai revisi UU tersebut dapat melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.

Baca juga: MK Minta DPR dan Pemerintah Serahkan Rekaman Rapat Pembahasan Revisi UU KPK

"Pemberantasan korupsi dipastikan suram di masa mendatang. Hal ini karena regulasi yang mengatur kelembagaan KPK sudah disepakati pemerintah dan DPR," kata Kurnia, Rabu (18/9/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com