Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Sikap Jokowi yang Tak Antikorupsi Menurut ICW

Kompas.com - 27/11/2019, 11:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Indonesia Corruption Watch menilai, Presiden Joko Widodo tidak mempunyai komitmen antikorupsi yang jelas.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, narasi antikorupsi yang digaungkan Jokowi omong kosong. 

Kurnia Ramadhana merespons grasi yang diberikan Jokowi kepada mantan gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan seorang terpidana korupsi.

"Sikap Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).

ICW pun merangkum sejumlah sikap Jokowi yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sepanjang 2019:

1. Merestui capim KPK yang banyak persoalan

Proses pemilihan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang berlangsung beberapa waktu lalu didera sejumlah masalah.

ICW yang masuk dalam Koalisi Kawal Capim KPK saat itu menilai, ada beberapa calon pimpinan KPK yang bermasalah dari segi integritas dan rekam jejak tetapi tetap diloloskan oleh panitia seleksi bentukan Presiden Jokowi.

Baca juga: Tes Capim KPK Dinilai Jauh dari Semangat Anti-Korupsi dan Sarat Kepentingan Revisi UU

ICW pun sempat mendesak Jokowi untuk mengevaluasi kinerja pansel dan menolak calon-calon tertentu yang dinilai bermasalah.

Namun, Jokowi tetap menyetor nama-nama hasil seleksi pansel untuk dipilih DPR.

"Bagaimana mungkin figur bermasalah dapat memimpin sebuah lembaga antikorupsi yang selama ini menjadi leading sector dalam pemberantasan korupsi? Bukankah ketika yang bersangkutan terpilih akan menjadi bagian pelemahan KPK?" ujar Kurnia, Rabu (4/9/2019).

2. Menyetujui revisi UU KPK

ICW menilai, Jokowi telah mengingkari janjinya dalam memberantas korupsi ketika menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

ICW bersama pegiat antikorupsi lainnya, termasuk KPK, menilai revisi UU tersebut dapat melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.

Baca juga: MK Minta DPR dan Pemerintah Serahkan Rekaman Rapat Pembahasan Revisi UU KPK

"Pemberantasan korupsi dipastikan suram di masa mendatang. Hal ini karena regulasi yang mengatur kelembagaan KPK sudah disepakati pemerintah dan DPR," kata Kurnia, Rabu (18/9/2019).

"Krusialnya adalah seluruh naskah yang disepakati tersebut justru akan memperlemah KPK dan membatasi kewenangan penindakan lembaga antikorupsi itu," ujar Kurnia.

3. Tidak terbitkan perppu KPK

ICW kembali mengkritik Presiden Jokowi ketika Jokowi menyatakan tidak akan mengeluarlan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Kurnia, Jokowi telah memberikan janji palsu karena tidak menerbitkan Perppu KPK.

Padahal, Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan Perppu KPK saat bertemu sejumlah tokoh pada akhir September 2019.

"Rasanya hanya dianggap angin lalu oleh Preisden Jokowi dan per tanggal 17 Oktober kemarin KPK sebenarnya sudah resmi mati suri," kata Kurnia, Minggu (3/11/2019).

Baca juga: Soal Perppu KPK, Sikap Mahfud MD Dulu dan Kini....

4. Beri grasi kepada Annas Maamun

Terbaru, ICW mengecam langkah Jokowi yang memberikan grasi kepada mantan gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi.

Kurnia menyatakan, korupsi merupakan sebuah tindak kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi dengan pemotongan masa hukuman lewat grasi.

"Pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tak dapat dibenarkan. Misalnya, Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tak dapat dibenarkan sebab indikator kemanusiaan tidak dapat diukur secara jelas," kata Kurnia melalui siaran persnya, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Istana Bungkam soal Grasi Jokowi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun

Menurut Kurnia, pemberian grasi tersebut pun mencoreng rasa keadilan karena publik sudah dirugikan atas kasus korupsi yang dilakukan kepala daerahnya.

"Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh Presiden, pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com