JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Indonesia Corruption Watch menilai, Presiden Joko Widodo tidak mempunyai komitmen antikorupsi yang jelas.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, narasi antikorupsi yang digaungkan Jokowi omong kosong.
Kurnia Ramadhana merespons grasi yang diberikan Jokowi kepada mantan gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan seorang terpidana korupsi.
"Sikap Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).
ICW pun merangkum sejumlah sikap Jokowi yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sepanjang 2019:
1. Merestui capim KPK yang banyak persoalan
Proses pemilihan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang berlangsung beberapa waktu lalu didera sejumlah masalah.
ICW yang masuk dalam Koalisi Kawal Capim KPK saat itu menilai, ada beberapa calon pimpinan KPK yang bermasalah dari segi integritas dan rekam jejak tetapi tetap diloloskan oleh panitia seleksi bentukan Presiden Jokowi.
Baca juga: Tes Capim KPK Dinilai Jauh dari Semangat Anti-Korupsi dan Sarat Kepentingan Revisi UU
ICW pun sempat mendesak Jokowi untuk mengevaluasi kinerja pansel dan menolak calon-calon tertentu yang dinilai bermasalah.
Namun, Jokowi tetap menyetor nama-nama hasil seleksi pansel untuk dipilih DPR.
"Bagaimana mungkin figur bermasalah dapat memimpin sebuah lembaga antikorupsi yang selama ini menjadi leading sector dalam pemberantasan korupsi? Bukankah ketika yang bersangkutan terpilih akan menjadi bagian pelemahan KPK?" ujar Kurnia, Rabu (4/9/2019).
2. Menyetujui revisi UU KPK
ICW menilai, Jokowi telah mengingkari janjinya dalam memberantas korupsi ketika menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
ICW bersama pegiat antikorupsi lainnya, termasuk KPK, menilai revisi UU tersebut dapat melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.
Baca juga: MK Minta DPR dan Pemerintah Serahkan Rekaman Rapat Pembahasan Revisi UU KPK
"Pemberantasan korupsi dipastikan suram di masa mendatang. Hal ini karena regulasi yang mengatur kelembagaan KPK sudah disepakati pemerintah dan DPR," kata Kurnia, Rabu (18/9/2019).