Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Melarang Koruptor Maju Pilkada yang Terganjal Putusan MA dan MK

Kompas.com - 27/11/2019, 05:05 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan kembali digelar serentak pada 23 September tahun depan.

Ada 270 wilayah yang akan melangsungkan kontestasi politik di tingkat daerah ini, yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berbagai wacana pun muncul agar penyelenggaraan pilkada serentak dapat berjalan dengan baik, sehingga pemimpin yang dihasilkan pun lebih berkualitas. Salah satunya, larangan bagi eks napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri saat kontestasi.

Larangan tersebut akan tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kini dalam tahap finalisasi oleh KPU, setelah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebenarnya, tidak berlebihan bila KPU mengeluarkan wacana tersebut bila melihat data kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Antara, ada 1.064 koruptor yang telah dieksekusi KPK sejak berdiri 17 tahun lalu hingga Juni 2019. Dari jumlah tersebut, 385 orang merupakan wali kota/bupati, 20 orang gubernur, dan 255 anggota DPR/DPRD.

Baca juga: Belum Final, Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Mungkin Diubah

Dilihat dari jenis perkaranya, 602 kasus terkait penyuapan, 195 kasus terkait pengadaan barang dan asa, 47 kasus terkait penyalahgunaan anggaran, 31 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), 25 kasus pungutan/pemerasan, 23 kasus perizinan, dan 10 kasus merintangi penyidikan perkara.

Adapun dilihat dari modus operandinya, 564 perkara penyuapan, 188 perkara pengadaan barang dan jasa, 46 perkara pengelolaan anggaran, 31 perkara TPPU, 23 perkara perizinan, 3 perkara penyalahgunaan kewenangan, dan 2 perkara pemerasan.

Bukan kali ini saja KPU mencoba melarang eks koruptor untuk menjadi peserta kontestasi pemilu. Pada tahun lalu, KPU pernah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, PKPU yang melarang eks koruptor mencalonkan diri itu dibatalkan Mahkamah Agung, lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: BPIP: Koruptor Sudah Pasti Tidak Pancasilais

Novum baru

KPU sendiri tak patah semangat. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, ada novum baru yang dapat mematahkan putusan MA tersebut.

Hal itulah yang kemudian mendorong KPU kembali berencana menerbitkan PKPU yang melarang eks koruptor mencalonkan diri.

Berbeda dari sebelumnya yakni PKPU untuk caleg, kali ini PKPU tersebut ditujukan bagi calon kepala daerah.

"Ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," kata Arief usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, 11 November lalu.

Fakta baru yang dimaksud yakni adanya calon kepala daerah yang sudah ditangkap dan ditahan, namun tetap terpilih. Peristiwa itu terjadi di Pilkada Tulungagung dan Maluku Utara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com