“Lalu UUD 1945 Pasal 28 J dan Pasal 73 UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa memilih dan dipilih termasuk HAM dan pembatasannya harus melalui UU," imbuh politikus Partai Golkar ini.
Menurut analis politik dari Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono, harapan masyarakat untuk dapat memilih pemimpin dengan rekam jejak yang baik kini berada di tangan partai politik.
Parpol harus berani mereformasi diri dalam menjaring bakal pasangan calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada 2020.
Wakil Dekan I FISIP Undip itu menambahkan, parpol perlu menjaring calon kepala daerah yang memang memiliki komitmen dan pengalaman baik. Sehingga tidak mengarahkan masyarakat pada pilihan yang hanya itu-itu saja, apalagi calon yang pernah terlibat kasus korupsi.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Ihsanuddin, Yoga Sukmana, Dian Erika Nugraheny, Kristian Erdianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.