Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik soal Rencana Pemerintah Hapus Amdal dan IMB: Dianggap Konyol, Rusak Lingkungan, hingga Tak Mendesak

Kompas.com - 26/11/2019, 11:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak keras wacana pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Wacana penghapusan aturan tersebut dikemukakan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN. Pemerintah beralasan, penghapusan tersebut agar mempermudah usaha.

Pemerintah bahkan telah memasukan aturan tersebut dalam skema perundangan omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.

Skema perundangan omnibus law dirancang Kementerian Koordinator Perekonomian bersama kementerian terkait.

Pemerintah menargetkan draf omnibus law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Jika itu terealisasi, pengusaha akan lebih mudah menjalankan proses usahanya. Terkait amdal misalnya, jika omnibus law diberlakukan, pengusaha tak perlu lagi menyertakan pertimbangan amdal.

Sebab, pertimbangan amdal sudah termakhtub dalam tahap rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detail tata ruang (RDTR).

Namun demikian, pengusaha tersebut tetap harus memastikan apakah tanah tersebut memang miliknya.

Jika dua ketentuan ini telah dilewati, selanjutnya pengusaha bisa melakukan pembangunan.

Namun demikian, langkah pemerintah atas wacana dan skema tersebut dinilai sembrono dan jauh dari upaya memproteksi atau melindungi lingkungan dari serbuan investasi maupun pembangunan.

Dinilai konyol 

Ketua Desk Politik WALHI Khalisa Khalid mengatakan, pada saat negara lain gencar memproteksi wilayah dari ancaman lingkungan, justru Indonesia ingin menderegulasi kebijakan IMB dan amdal.

Baca juga: Walhi Nilai Rencana Penghapusan IMB dan Amdal Konyol

Menurut dia, wacana penghapusan kebijakan tersebut dapat mengarah pada penghancuran lingkungan.

"(Wacana) ini sembrono karena sebenarnya sering kali waktu dan energi kita ditarik untuk wacana yang sebetulnya belum memiliki strategi," ujar Khalisa di Kantor Walhi, Senin (25/11/2019).

Khalisa mengatakan, amdal sejauh ini telah mencapai tujuan utamanya, yakni terlibatnya masyarakat untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan guna menangkal kesalahan perizinan.

Seharusnya, pemerintah merespons kebijakan amdal dengan membenahi birokrasi, termasuk mempertegas penegakan hukum terhadap praktek dalam proses perumusan dan implementasinya.

"Kami meminta pemerintah untuk menghentikan rencana penghapusan amdal dan IMB karena akan membahayakan keselamatan lingkungan dan manusia di Indonesia," ucap dia. 

Wanita yang kerap disapa Alin itu mengatakan, wacana ini harus segera direspons karena sangat berbahaya bagi masa depan lingkungan hidup dan generasi yang akan datang.

"Harapan kami tentu ini bisa menjadi satu penghalauan dari masyarakat sipil agar wacana konyol ini tidak dilanjutkan oleh ATR/BPN dan juga Presiden Jokowi," kata dia. 

Perusakan alam 

Koordinator Advokasi Walhi Jawa Tengah Abdul Gofar menyayangkan langkah tersebut.

Wacana itu dianggapnya sebagai upaya pemerintah mempercepat terjadinya kerusakan alam dan lingkungan di balik kampanye pembangunan berkelanjutan.

"Kami sangat khawatir kerusakan yang terjadi itu akan semakin masif. Mempermudah perizinan sama dengan mempercepat kerusakan lingkungan dan meniadakan kontrol dari masyarakat," ujar Gofar di kantor Walhi, Senin (25/11/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com