JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan gugatan perdata, yang diajukan para jemaah terhadap perusahaan perjalanan umrah First Travel, Senin (25/11/2019).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Sidang ditunda hari Senin, 2 Desember 2019," ungkap Humas PN Depok Nanang Herjunanto ketika dihubungi Kompas.com, Senin malam.
Baca juga: Upayakan Kembalikan Aset First Travel ke Korban, Kejagung Tunggu Putusan Gugatan Perdata
Menurutnya, sidang ditunda karena musyawarah yang dilakukan oleh majelis hakim belum mencapai mufakat.
"Karena musyawarah majelis hakim belum selesai," tutur dia.
Kendati demikian, ia pun mengaku tidak dapat memastikan sidang selanjutnya bakal ditunda lagi atau tidak.
Nanang mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Digugat ke MK karena Putusan Hakim soal Aset First Travel
Dalam petitum gugatan perdata yang diajukan, para jemaah meminta hakim menghukum pihak First Travel dengan memberikan ganti rugi kepada korban.
Kerugian materiil yang diajukan sebesar Rp 49,075 miliar.
Rinciannya, kerugian penggugat I sebesar Rp 20,03 miliar, penggugat II sebesar Rp 2,07 miliar, penggugat III sebesar Rp 26,84 miliar, penggugat IV sebesar Rp 84 juta, dan penggugat IV sebesar Rp 41,9 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.