JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menunggu putusan perdata yang diajukan para jemaah terhadap perusahaan perjalanan umrah First Travel.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Depok, pembacaan putusan gugatan perdata itu akan digelar pada Senin (25/11/2019).
"Nanti kita akan lihat seperti apa putusannya. Maka, kita juga sedang menunggu itu seperti apa," tutur Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Akan Panggil MA Dalami Putusan First Travel
Keputusan perdata itu menjadi salah satu pertimbangan Kejagung untuk menentukan langkah selanjutnya dalam upaya mengembalikan aset First Travel kepada korban.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara First Travel dirampas untuk negara.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, dengan majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro.
Baca juga: Menag Akan Cari Jalan Tengah Terkait Polemik Aset First Travel
Mukri mengatakan bahwa pihaknya sudah memikirkan langkah apa yang akan diambil.
Kendati demikian, ia belum mau mengungkapkannya.
"Ada memang di benak kita apa-apa yang harus kita lakukan, nanti kita akan (ungkap) karena ini kan harus menjadi kebijakan pimpinan untuk menentukan langkah," tuturnya.
Jemaah minta First Travel ganti rugi
Dalam petitum gugatan perdata yang diajukan, para jemaah meminta hakim menghukum pihak First Travel dengan memberikan ganti rugi kepada korban.
Kerugian materiil yang diajukan sebesar Rp 49,075 miliar.
Rinciannya, kerugian penggugat I sebesar Rp 20,03 miliar, penggugat II sebesar Rp 2,07 miliar, penggugat III sebesar Rp 26,84 miliar, penggugat IV sebesar Rp 84 juta, dan penggugat IV sebesar Rp 41,9 juta.