Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II Yakin Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Dibatalkan MA

Kompas.com - 25/11/2019, 19:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menilai aturan yang hendak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (pilkada) akan mudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, kondisi yang sama sudah pernah terjadi dalam konteks pemilihan legislatif (pileg).

"Peraturan KPU (PKPU) seperti ini sebelumnya pernah dimunculkan, di pileg. Kemudian kalah oleh putusan MA," ujar Zulfikar usai mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Kondisi ini terjadi pada 2018. Saat itu, kata Zulfikar, MA beralasan materi dalam PKPU harus diatur dalam peraturan di atasnya, yakni Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Bukan berarti kami tidak mengikuti semangat teman-teman penyelenggara pemilu (KPU). Akan tetapi, Saya yakin jika diloloskan oleh KPU, maka akan digugat ke MA. Kemudian putusan MA bisa sama meskipun ranahnya (pemilihannya) berbeda," ucap Zulfikar.

Baca juga: 2 Alasan KPU Tetap Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

Sementara itu, jika larangan ini pada akhirnya dimasukkan di dalam revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Zulfikar menilai akan kembali bertentangan dengan putusan MK.

Pada 2016 lalu, MK memutuskan untuk membolehkan mantan terpidana korupsi ikut pilkada.

"Jadi, kita juga ingin menegakan aturan, supaya patuh. Kita ini kan negara hukum sebagaimana pasal 1 ayat 3 UUD 1945 kita ini kan negara hukum," tutur dia.

"Lalu UUD 1945 Pasal 28 J dan Pasal 73 UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa memilih dan dipilih termasuk HAM dan pembatasannya harus melalui UU," ucap politikus Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, larangan mantan narapidana korupsi maju di Pilkada 2020 masih belum final.

Baca juga: Politisi PDI-P Ini Klaim Parpolnya Tolak Eks Koruptor Mendaftar Pilkada 2020

KPU saat ini masih mempertimbangkan untuk memuat aturan tersebut dalam PKPU tentang Pencalonan di Pilkada. Namun, Evi mengatakan, rencana itu bisa saja berubah.

"Iya (masih bisa berubah), kami tentu mendengar masukan-masukan dan menjadikan pertimbangan kami ya untuk terkait dengan napi koruptor ini," kata Evi saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin.

Evi mengatakan, rancangan PKPU tersebut sudah diharmonisasikam dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Saat ini, tahapannya tinggal menunggu finalisasi KPU, dan selanjutnya dikirim ke Kemenkumham untuk diundangkan.

"Nanti tentu akan kami plenokan setelah kami plenokan baru nanti kami serahkan (ke Kemenkumham) untuk diundangkan," ujar Evi.

Baca juga: Perludem Minta MK Percepat Uji Materi Pasal Napi Kasus Korupsi di UU Pilkada

Evi menambahkan, dalam pertimbangannya, KPU mendengar pendapat dan pandangan pihak terkait, antara lain Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"KPU yang memutuskan apakah tetap melakukan membuat pelarangan ( eks koruptor) atau kemudian seperti yang masukan dari berbagai pihak," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com