Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dilarang Pamer Harta, Bagaimana Situasi Lapangan Parkir Mabes Polri?

Kompas.com - 21/11/2019, 19:33 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaya hidup anggota kepolisian menjadi sorotan. Hal itu terjadi setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait larangan memamerkan kehidupan mewah di dunia nyata maupun di media sosial.

Apakah larangan itu sudah diterapkan di lingkungan kepolisian?

Kompas.com mencoba melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang digunakan para anggota Polri.

Pada Kamis (21/11/2019) pagi, tampak sejumlah petinggi dan perwira menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, terlihat sejumlah kendaraan dinas yang biasa dipakai polisi, seperti sedan Mazda.

Baca juga: Ketentuan tentang Kepemilikan Barang Mewah Personel Polri Sudah Ada Sejak Zaman Tito Karnavian

Terpantau pula mobil Toyota Kijang Innova hingga model sport utility vehicle (SUV) seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport.

Mobil dengan harga yang tergolong mahal juga tampak melintas. Salah satunya adalah Toyota Harrier dengan pelat polisi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, mobil Harrier tahun 2018 dibanderol sekitar Rp 1 miliar.

Kemudian, kembali terlihat pula mobil berjenis SUV, Toyota Land Cruiser, yang juga diketahui bernilai miliaran rupiah.

Tak hanya mobil, Kompas.com juga melihat sebuah motor BMW C400X yang dibanderol dengan harga Rp 259 juta. Motor mewah itu diketahui milik salah satu perwira Bareskrim.

Sebelumnya, Polri mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.

Baca juga: Polri Klaim Miliki Data Mengenai Polisi dengan Gaya Hidup Mewah

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut, berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Salah satu peraturan yang menjadi acuan dalam telegram itu adalah Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com