JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengklaim telah memiliki data mengenai jumlah anggota kepolisian dengan gaya hidup bermewah-mewahan.
"Ya pasti ada," ucap Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Kendati demikian, ia mengaku bahwa data tersebut tidak dapat diungkap ke publik.
"Tapi pasti enggak di-publish toh," tutur dia.
Listyo pun enggan untuk ditanya lebih lanjut. Ia meminta agar wartawan bertanya ke Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal.
Baca juga: Aturan soal Anggota Polri Dilarang Bermewah-mewah, ICW: Jangan Sekadar Gembar-gembor
Sebelumnya, Polri mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.
Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut, berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.