JAKARTA, KOMPAS.com - Gaya hidup anggota kepolisian menjadi sorotan. Hal itu terjadi setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait larangan memamerkan kehidupan mewah di dunia nyata maupun di media sosial.
Apakah larangan itu sudah diterapkan di lingkungan kepolisian?
Kompas.com mencoba melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang digunakan para anggota Polri.
Pada Kamis (21/11/2019) pagi, tampak sejumlah petinggi dan perwira menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, terlihat sejumlah kendaraan dinas yang biasa dipakai polisi, seperti sedan Mazda.
Baca juga: Ketentuan tentang Kepemilikan Barang Mewah Personel Polri Sudah Ada Sejak Zaman Tito Karnavian
Terpantau pula mobil Toyota Kijang Innova hingga model sport utility vehicle (SUV) seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport.
Mobil dengan harga yang tergolong mahal juga tampak melintas. Salah satunya adalah Toyota Harrier dengan pelat polisi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, mobil Harrier tahun 2018 dibanderol sekitar Rp 1 miliar.
Kemudian, kembali terlihat pula mobil berjenis SUV, Toyota Land Cruiser, yang juga diketahui bernilai miliaran rupiah.
Tak hanya mobil, Kompas.com juga melihat sebuah motor BMW C400X yang dibanderol dengan harga Rp 259 juta. Motor mewah itu diketahui milik salah satu perwira Bareskrim.
Sebelumnya, Polri mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.
Baca juga: Polri Klaim Miliki Data Mengenai Polisi dengan Gaya Hidup Mewah
Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut, berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.
Salah satu peraturan yang menjadi acuan dalam telegram itu adalah Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap itu ditandatangani oleh mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.
Dalam Perkap tersebut dituliskan, anggota dapat memiliki barang yang tergolong mewah dari sumber penghasilan yang sah.
Pasal 2 ayat (2) Perkap disebutkan, penghasilan yang sah berupa gaji, usaha yang sah sesuai Undang-Undang, hibah, warisan, dan perolehan lain yang sesuai.
Kemudian, Pasal 3 ayat (1) Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 mengkategorikan barang yang tergolong mewah, yaitu alat transportasi pribadi melebihi Rp 450 juta serta tanah dan bangunan pribadi melebihi Rp 1 miliar.
Anggota dan PNS Polri juga dilarang menggunakan kendaraan mewah saat berdinas.
Berikutnya, pada Pasal (4) ayat (1) dikatakan, "Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam".
Perkap itu juga mengatur bahwa mereka yang melanggar diberi sanksi berupa tindakan atau hukuman disiplin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.