Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Rahardjo Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Kompas.com - 20/11/2019, 23:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menamakan diri Tim Advokasi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraturan tersebut merupakan Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ada 13 pemohon yang mengajukan uji formil tersebut. Tiga di antaranya Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang.

Pemohon lainnya yang juga hadir dalam pengajuan tersebut adalah Mochammad Jasin, mantan Wakil Ketua KPK. 

Keempatnya juga didampingi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang datang ke Gedung MK.

Mereka tiba di Gedung MK pukul 15.00. Hanya sekitar 15 menit keempatnya mendaftarkan uji formil ke ruang Penerimaan Perkara Konstitusi MK.

Baca juga: Uji Materi UU KPK ke MK, Laode M Syarif Sebut Korupsi Musuh Utama Bangsa

Usai mendaftarkan gugatan, Agus mengatakan, pengajuan tersebut bukan mengatasnamakan lembaga KPK, melainkan atas nama pribadi dan warga negara.

Ia mengaku didukung 39 kuasa hukum.

Menurut Agus, pengajuan uji formil dilakukan kendati masih berharap ada upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Pengajuan judicial review terkait dengan UU KPK yang baru Nomor 19 tahun 2019. Walaupun harapan kami sebenernya masih pengen presiden mengelurkan perppu," ujar Agus di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/11/2019).

Sementara itu, Laode menuturkan, judicial review tersebut menyoroti adanya kesalahan pada proses pembahasan revisi UU KPK.

Menurut dia proses revisi UU KPK terkesan terburu-terburu. Terlebih, dalam prosesnya, DPR tidak melakukan konsultasi publik.

Bahkan, daftar inventaris masalah (DIM) tidak diperlihatkan kepada KPK sebagai stakeholder utama dari UU KPK.

"Berikutnya, bahkan tidak ada naskah akademik dari uu itu, tidak masuk dalam prolegnas," kata dia. 

Baca juga: 39 Kuasa Hukum Kawal Uji Materi UU KPK di MK

Menurut dia, sebetulnya KPK bukan tidak ingin kooperatif dalam membangun kerja sama dengan pemerintah dan parlemen.

Namun, pihaknya melihat banyak kesalahan yang terjadi dari hasil revisi UU KPK, termasuk kesalahan dari segi formil dan materil.

"Kami sudah mendiskusikan dan yang lain setuju. Kita meminta bahwa salah satunya membatalkan ini dan memberlakukan UU KPK (sebelumnya)," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com