Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Anggota Polri Dilarang Bermewah-mewah, ICW: Jangan Sekadar Gembar-gembor

Kompas.com - 20/11/2019, 22:50 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Polri yang mengeluarkan peraturan agar anggota Polri bersikap sederhana dan tidak memamerkan kemewahan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai aturan tersebut sebagai upaya Polri dalam menciptakan internal Polri yang lebih bersih dan pro pemberantasan korupsi.

Kendati demikian, Kurnia mengingatkan agar edaran untuk bersikap sederhana bagi anggota Polri itu tidak jadi sekadar jargon. 

"Tapi yang harus dilihat adalah apakah telegram itu ada sanksinya jika tidak dilakukan. Jadi jangan sampai telegram itu disampaikan hanya sekedar jargon saja," ujar Kurnia kepada Kompas.com di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Kurnia berharap, ada sanksi tegas dalam penerapan aturan itu. 

Baca juga: Soal Surat Edaran Larangan Polisi Hidup Mewah, Ombudsman: Tak Mengubah Apa-apa kalau Edaran Saja

Ia pun berkaca dari penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2017 tentang penyampaian LHKPN di lingkungan Polri.

Menurut dia, aturan ini belum diterapkan menyeluruh. Masih ada pejabat kepolisian yang tak patuh lapor LHKPN dan masih ikut seleksi pejabat publik.

"Contohnya seleksi pimpinan KPK. Itu jelas. Tapi tidak jelas sanksinya. Malah orang itu disodorkan untuk maju dalam seleksi pejabat publik yang mewakili institusi," kata dia. 

"Ini kan berarti tidak berjalan peraturannya. Jadi jangan sampai peraturan baru ini sama seperti peraturan sebelumnya yang tidak jelas sanksinya," ujar Kurnia.

Ia pun menyarankan agar setiap anggota kepolisian mengimplementasikan aturan tersebut. Tujuannya, Polri dapat menguatkan aturan itu sendiri.

Dengan demikian, aturan agar jajaran kepolisian tidak hedon bukan sekadar gembar-gembor.

Sebaliknya, Kurnia meminta agar Polri tidak perlu menggembar-gemborkan peraturan jika belum mengevaluasi peraturan sebelumnya, mulai dari siapa saja yang pernah ditindak dan apa pengenaan sanksinya.

"Kalau tidak ada itu ya saya rasa tidak usah gembar-gemborkan kebijakan yang publik sebenarnya sudah tahu tidak jelas evaluasi dan implementasinya seperti apa," ucap dia.

Baca juga: Ini Latar Belakang Polri Keluarkan Telegram Polisi Jangan Pamer Barang Mewah dan Hidup Hedonis

Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com