Salin Artikel

Aturan soal Anggota Polri Dilarang Bermewah-mewah, ICW: Jangan Sekadar Gembar-gembor

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai aturan tersebut sebagai upaya Polri dalam menciptakan internal Polri yang lebih bersih dan pro pemberantasan korupsi.

Kendati demikian, Kurnia mengingatkan agar edaran untuk bersikap sederhana bagi anggota Polri itu tidak jadi sekadar jargon. 

"Tapi yang harus dilihat adalah apakah telegram itu ada sanksinya jika tidak dilakukan. Jadi jangan sampai telegram itu disampaikan hanya sekedar jargon saja," ujar Kurnia kepada Kompas.com di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Kurnia berharap, ada sanksi tegas dalam penerapan aturan itu. 

Ia pun berkaca dari penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2017 tentang penyampaian LHKPN di lingkungan Polri.

Menurut dia, aturan ini belum diterapkan menyeluruh. Masih ada pejabat kepolisian yang tak patuh lapor LHKPN dan masih ikut seleksi pejabat publik.

"Contohnya seleksi pimpinan KPK. Itu jelas. Tapi tidak jelas sanksinya. Malah orang itu disodorkan untuk maju dalam seleksi pejabat publik yang mewakili institusi," kata dia. 

"Ini kan berarti tidak berjalan peraturannya. Jadi jangan sampai peraturan baru ini sama seperti peraturan sebelumnya yang tidak jelas sanksinya," ujar Kurnia.

Ia pun menyarankan agar setiap anggota kepolisian mengimplementasikan aturan tersebut. Tujuannya, Polri dapat menguatkan aturan itu sendiri.

Dengan demikian, aturan agar jajaran kepolisian tidak hedon bukan sekadar gembar-gembor.

Sebaliknya, Kurnia meminta agar Polri tidak perlu menggembar-gemborkan peraturan jika belum mengevaluasi peraturan sebelumnya, mulai dari siapa saja yang pernah ditindak dan apa pengenaan sanksinya.

"Kalau tidak ada itu ya saya rasa tidak usah gembar-gemborkan kebijakan yang publik sebenarnya sudah tahu tidak jelas evaluasi dan implementasinya seperti apa," ucap dia.

Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/22502281/aturan-soal-anggota-polri-dilarang-bermewah-mewah-icw-jangan-sekadar-gembar

Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke