Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Disurati Erick Thohir, Dirut Jasa Marga Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 20/11/2019, 18:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (20/11/2019).

Adapun Desi akan diperiksa atas jabatan sebelumnya, yaitu Kepala Divisi III PT Waskita Karya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Desi telah menginformasikan ketidakhadirannya itu dan meminta perubahan jadwal pemeriksaan menjadi Kamis (21/11/2019) besok.

"Pihak saksi melalui stafnya menyampaikan tidak dapat datang hari ini dan akan memenuhi jadwal pemeriksaan besok siang di KPK," kata Febri kepada wartawan.

Sedianya, Desi akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Rabu ini setelah tak memenuhi dua panggilan penyidik sebelumnya.

Baca juga: Surati Menteri BUMN, KPK Harap Dirut PT Jasa Marga Penuhi Panggilan

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah mengirim surat ke Menteri BUMN Erick Thohir yang isinya meminta Erick menginstruksikan para pejabat BUMN kooperatif saat dipanggil KPK.

Febri mengatakan, surat itu berkaitan dengan tidak hadirnya Desi dalam dua panggilan penyidik KPK.

Menyambut hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa Erick telah memerintahkan Desi untuk memenuhi panggilan KPK.

"Setelah KPK surati kami, kami menyurati ke BUMN tersebut (Jasa Marga) untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kami hargai proses hukum di KPK," ujar Arya.

Baca juga: Dirut Jasa Marga Tak Penuhi Panggilan, KPK Kirim Surat ke Menteri BUMN

Arya menjelaskan, surat dari KPK tersebut diterima Kementerian BUMN pada Senin (18/11/2019) lalu. Setelah menerima surat tersebut, Kementerian BUMN langsung menyurati Dirut Jasa Marga.

Arya pun berharap Desi tak lagi mangkir dari panggilan KPK. Sebab, diketahui Desi telah dua kali mangkir.

"Kan kalau mangkir lagi itu urusan hukum, bukan kami," kata Arya.

Desi akan diperiksa sebagai saksi salam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya, saat dia menjabat di sana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Waskita Karya, KPK Geledah Tiga Lokasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com