JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (20/11/2019).
Adapun Desi akan diperiksa atas jabatan sebelumnya, yaitu Kepala Divisi III PT Waskita Karya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Desi telah menginformasikan ketidakhadirannya itu dan meminta perubahan jadwal pemeriksaan menjadi Kamis (21/11/2019) besok.
"Pihak saksi melalui stafnya menyampaikan tidak dapat datang hari ini dan akan memenuhi jadwal pemeriksaan besok siang di KPK," kata Febri kepada wartawan.
Sedianya, Desi akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Rabu ini setelah tak memenuhi dua panggilan penyidik sebelumnya.
Baca juga: Surati Menteri BUMN, KPK Harap Dirut PT Jasa Marga Penuhi Panggilan
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah mengirim surat ke Menteri BUMN Erick Thohir yang isinya meminta Erick menginstruksikan para pejabat BUMN kooperatif saat dipanggil KPK.
Febri mengatakan, surat itu berkaitan dengan tidak hadirnya Desi dalam dua panggilan penyidik KPK.
Menyambut hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa Erick telah memerintahkan Desi untuk memenuhi panggilan KPK.
"Setelah KPK surati kami, kami menyurati ke BUMN tersebut (Jasa Marga) untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kami hargai proses hukum di KPK," ujar Arya.
Baca juga: Dirut Jasa Marga Tak Penuhi Panggilan, KPK Kirim Surat ke Menteri BUMN
Arya menjelaskan, surat dari KPK tersebut diterima Kementerian BUMN pada Senin (18/11/2019) lalu. Setelah menerima surat tersebut, Kementerian BUMN langsung menyurati Dirut Jasa Marga.
Arya pun berharap Desi tak lagi mangkir dari panggilan KPK. Sebab, diketahui Desi telah dua kali mangkir.
"Kan kalau mangkir lagi itu urusan hukum, bukan kami," kata Arya.
Desi akan diperiksa sebagai saksi salam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya, saat dia menjabat di sana.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Waskita Karya, KPK Geledah Tiga Lokasi