Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Hari Tanpa Kabareskrim, Apa Efeknya?

Kompas.com - 20/11/2019, 12:03 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah melakukan mutasi pertamanya dan memimpin serah terima jabatan (sertijab) sejumlah perwira tinggi (pati), Selasa (19/11/201) kemarin.

Namun, tidak ada posisi Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di surat telegram tersebut.

Padahal, 20 hari sudah berlalu sejak janji diucapkan Idham untuk segera menunjuk penggantinya sebagai Kabareskrim.

Baca juga: Sudah Genap 20 Hari Posisi Kepala Bareskrim Kosong...

Lalu, apa saja dampak dari kekosongan jabatan tersebut?

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai kekosongan jabatan Kabareskrim tidak banyak berpengaruh terhadap kinerja teknis di lapangan.

Menurutnya, pengaruh tersebut lebih kepada pengambilan keputusan kasus-kasus besar yang ditangani Bareskrim.

"Hanya saja kekosongan pucuk pimpinan tersebut akan berpengaruh pada pengambilan keputusan-keputusan penting terkait dengan kasus-kasus besar yang akan ditangani, maupun yang sudah ditangani Polri," ungkap Bambang ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019)

Baca juga: Bareskrim Tangkap Hacker dengan Korban Sebuah Perusahaan di AS.

Ia mencontohkan salah satu kasus yang dimaksud adalah penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ia menuturkan, tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo bagi Polri untuk penuntasan kasus tersebut hampir habis.

Diketahui, Jokowi memperpanjang tenggat waktu yang diberikan hingga awal Desember 2019.

Bambang berharap, kekosongan jabatan tersebut tidak menjadi alasan Polri terkait belum tuntasnya kasus Novel yang telah terjadi sejak tahun 2017 silam.

Baca juga: Kapolri Idham Azis Minta Brimob Hindari Pelanggaran

"Jangan jadi alasan lagi, (penuntasan kasus Novel Baswedan) molor lagi karena belum ada Kabareskrim terpilih," ujarnya.

Janji akan segera menunjuk Kabareskrim telah dilontarkan Idham sejak ditetapkan sebagai Kapolri dalam rapat paripurna DPR, 31 Oktober 2019.

Idham beralasan, langkah itu perlu dilakukan demi mempercepat pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Saya akan menunjuk Kabareskrim yang baru untuk segera mempercepat pengungkapan kasus Novel Baswedan," kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim soal Karhutla, Bupati Pelalawan Klaim Telah Lakukan Pengawasan

Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda penunjukkan Kabareskrim baru.

Pada rotasi pertama sejak Idham dilantik sebagai Kapolri, ada ratusan anggota yang dimutasi. Namun, posisi Kabareskrim tak tercantum dalam surat telegram bernomor ST/3020/XI/KEP/2019 tertanggal 8 November 2019.

Posisi yang dimutasi antara lain, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam), Staf Ahli Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolda Babel, dan Kakolantas Polri.

Polri berdalih bahwa proses penunjukkan sedang dilakukan dan mengklaim akan segera dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com