Namun, tidak ada posisi Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di surat telegram tersebut.
Padahal, 20 hari sudah berlalu sejak janji diucapkan Idham untuk segera menunjuk penggantinya sebagai Kabareskrim.
Lalu, apa saja dampak dari kekosongan jabatan tersebut?
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai kekosongan jabatan Kabareskrim tidak banyak berpengaruh terhadap kinerja teknis di lapangan.
Menurutnya, pengaruh tersebut lebih kepada pengambilan keputusan kasus-kasus besar yang ditangani Bareskrim.
"Hanya saja kekosongan pucuk pimpinan tersebut akan berpengaruh pada pengambilan keputusan-keputusan penting terkait dengan kasus-kasus besar yang akan ditangani, maupun yang sudah ditangani Polri," ungkap Bambang ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019)
Ia mencontohkan salah satu kasus yang dimaksud adalah penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Ia menuturkan, tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo bagi Polri untuk penuntasan kasus tersebut hampir habis.
Diketahui, Jokowi memperpanjang tenggat waktu yang diberikan hingga awal Desember 2019.
Bambang berharap, kekosongan jabatan tersebut tidak menjadi alasan Polri terkait belum tuntasnya kasus Novel yang telah terjadi sejak tahun 2017 silam.
"Jangan jadi alasan lagi, (penuntasan kasus Novel Baswedan) molor lagi karena belum ada Kabareskrim terpilih," ujarnya.
Janji akan segera menunjuk Kabareskrim telah dilontarkan Idham sejak ditetapkan sebagai Kapolri dalam rapat paripurna DPR, 31 Oktober 2019.
Idham beralasan, langkah itu perlu dilakukan demi mempercepat pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Saya akan menunjuk Kabareskrim yang baru untuk segera mempercepat pengungkapan kasus Novel Baswedan," kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda penunjukkan Kabareskrim baru.
Pada rotasi pertama sejak Idham dilantik sebagai Kapolri, ada ratusan anggota yang dimutasi. Namun, posisi Kabareskrim tak tercantum dalam surat telegram bernomor ST/3020/XI/KEP/2019 tertanggal 8 November 2019.
Posisi yang dimutasi antara lain, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam), Staf Ahli Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolda Babel, dan Kakolantas Polri.
Polri berdalih bahwa proses penunjukkan sedang dilakukan dan mengklaim akan segera dilakukan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/12030041/20-hari-tanpa-kabareskrim-apa-efeknya