Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap Hacker dengan Korban Sebuah Perusahaan di AS

Kompas.com - 25/10/2019, 18:20 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang peretas atau hacker dengan korban sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

Tersangka yang berinisial BBA (21) ditangkap di daerah Yogyakarta, pada 18 Oktober 2019.

"Tersangka ini tinggalnya di Gamping, Sleman, Jogja, kita juga melakukan penangkapan di kediamannya," ungkap Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Peretasan yang dilakukan tersangka dilakukan dengan modus serangan program jahat (virus komputer) jenis ransomware.

Baca juga: Hacker Bisa Menyusup ke WhatsApp lewat Kiriman Gambar

Rickynaldo menuturkan, pelaku membeli ransomware berisi Cryptolocker di pasar gelap internet atau dark web.

Kemudian, BBA menyebarkan ransomware tersebut kepada 500 akun email secara acak.

Ketika korban membuka email tersebut, software perusahaan tempat korban bekerja menjadi terenkripsi. Pelaku pun meminta tebusan kepada korban.

"Saat email itu dibuka atau diklik maka semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, dalam keadaan mati," ujarnya.

Baca juga: Meski Dienkripsi, Obrolan WhatsApp Bisa Diintip dan Diubah oleh Hacker

"Kemudian muncul di layarnya, apabila anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar. Kalau misalnya tidak bisa membayar maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh sistemnya," sambung dia.

Korban pun akhirnya mengirim biaya tebusan kepada pelaku dalam bentuk Bitcoin.

Selain itu, Rickynaldo menuturkan bahwa BBA juga melakukan tindak pidana carding, yaitu berbelanja menggunakan kartu kredit orang lain.

Baca juga: Awas, Foto yang Dikirim lewat WhatsApp Bisa Diedit Hacker

Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya sendiri sejak tahun 2014. BBA diketahui memiliki kemampuan meretas tersebut dengan belajar secara otodidak.

Selama menjalankan aksinya, pelaku disebut memperoleh keuntungan sebesar 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar jika dihitung dengan kurs tukar Bitcoin terkini.

"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," tutur Rickynaldo.

Baca juga: Awas, Kamera DSLR Canon Rawan Dibajak Hacker

Dari pelaku, aparat mengamankan sebuah laptop Macbook, dua unit iPhone, identitas pribadi, satu kartu atm Bank BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah motor Harley Davidson.

Pelaku dikenakan Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.

Kompas TV Situs milik Badan Kepegawaian Daerah Madiun ini tidak bisa diakses. Pada halaman situs yang seharusnya berisi informasi seputar BKD justru tampak hitam dengan tulisan hacked yang disertai gambar tokoh kartun manga One Piece. Peretas menuliskan pesan tolak RUU KUHP dengan huruf kapital.<br /> <br /> Dinas komunikasi dan informatika Pemkab Madiun membenarkan diretasnya situs tersebut. Pihaknya juga mendapat imbauan dari Kemkominfo untuk mewaspadai serangan hacker yang disinyalir akan meretas situs-situs milik pemerintah menyusul aksi penolakan RKUHP. #Hacker #RKUHP #Madiun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com