Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar soal "Fee" Jadi Pembicara di Forum HRD, Ini Kata Calon Hakim Ad Hoc Mariyanto

Kompas.com - 18/11/2019, 18:22 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA) Mariyanto dicecar soal kegiatannya menjadi pembicara di acara Forum HRD di Samarinda, Kalimantan Timur.

Hal tersebut dikarenakan status Mariyanto sebagai hakim yang dinilai memiliki kode etik untuk yang harus diperhatikan dalam beberapa aktivitasnya.

"Saya membaca, Anda diundang sebagai pembicara di forum kumpulan HRD. Apakah itu setelah Anda menjadi hakim?" tanya salah satu panelis Sukma Violetta dalam wawancara terbuka di Komisi Yudisial, Senin (18/11/2019).

"Ya, tapi undangan itu tidak ke pribadi saya," jawab Mariyanto.

Sukma pun mempertanyakan aktivitas Mariyanto tersebut dengan kode etiknya sebagai hakim.

Baca juga: Calon Hakim Ad Hoc Ini Sebut Tenaga Kerja Asing Masih Diperlukan

Selain itu, Sukma juga bertanya tentang apakah Mariyanto mendapat fee atau bayaran saat diundang sebagai pembicara.

"Apakah Anda menjadi pembicara dibayar?" kata Sukma.

"Ya," jawab Mariyanto lagi.

"Berapa?"

"Lima juta untuk dua sesi. Sesi paparan dan tanya jawab," kata Mariyantom

"Uangnya dikasih ke pengadilan negeri?" tanya Sukma.

"Tidak," jawab Mariyanto.

Baca juga: Menurut Calon Hakim Ad Hoc MA Ini, Ada Ketimpangan di Ojek Online...

Dicecar pertanyaan demikian, usai wawancara, Mariyanto pun menjelaskan hal tersebut kepada wartawan.

"Kehadiran saya di Forum HRD itu dalam rangka menjalankan tugas pengadilan di mana perintah itu ada dari Ketua Pengadilan yang atas permintaan dari Dinas Tenaga Kerja untuk memberi sosialisasi tentang materi penyelesaian hubungan industrial," kata Mariyanto.

Menurut hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu, kegiatannya sebagai pembicara walaupun dirinya seorang hakim diperbolehkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com