Salin Artikel

Dicecar soal "Fee" Jadi Pembicara di Forum HRD, Ini Kata Calon Hakim Ad Hoc Mariyanto

Hal tersebut dikarenakan status Mariyanto sebagai hakim yang dinilai memiliki kode etik untuk yang harus diperhatikan dalam beberapa aktivitasnya.

"Saya membaca, Anda diundang sebagai pembicara di forum kumpulan HRD. Apakah itu setelah Anda menjadi hakim?" tanya salah satu panelis Sukma Violetta dalam wawancara terbuka di Komisi Yudisial, Senin (18/11/2019).

"Ya, tapi undangan itu tidak ke pribadi saya," jawab Mariyanto.

Sukma pun mempertanyakan aktivitas Mariyanto tersebut dengan kode etiknya sebagai hakim.

Selain itu, Sukma juga bertanya tentang apakah Mariyanto mendapat fee atau bayaran saat diundang sebagai pembicara.

"Apakah Anda menjadi pembicara dibayar?" kata Sukma.

"Ya," jawab Mariyanto lagi.

"Berapa?"

"Lima juta untuk dua sesi. Sesi paparan dan tanya jawab," kata Mariyantom

"Uangnya dikasih ke pengadilan negeri?" tanya Sukma.

"Tidak," jawab Mariyanto.

Dicecar pertanyaan demikian, usai wawancara, Mariyanto pun menjelaskan hal tersebut kepada wartawan.

"Kehadiran saya di Forum HRD itu dalam rangka menjalankan tugas pengadilan di mana perintah itu ada dari Ketua Pengadilan yang atas permintaan dari Dinas Tenaga Kerja untuk memberi sosialisasi tentang materi penyelesaian hubungan industrial," kata Mariyanto.

Menurut hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu, kegiatannya sebagai pembicara walaupun dirinya seorang hakim diperbolehkan.

Apalagi, kata dia, menjadi pembicara merupakan niat mulia untuk memberikan banyak pengetahuan kepada orang lain.

"Jadi menurut saya masalah tersebut diizinkan, boleh karena dalam rangka pengajaran bukan untuk bisnis atau meraih keuntungan secara pribadi," kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada pelanggaran kode etik hakim saat ia melalukan kegiatan tersebut.

Apalagi, kata dia, forum yang dia hadiri adalah forum HRD yang tugasnya tidak hanya mengelola kepentingan pengusaha tetapi juga pekerja.

"Sehingga manakala kita bisa memberikan pemahaman secara komprehensif terkait peraturan UU Tenaga Kerja dan pelaksanaannya, di situ kan ada manfaat yang lebih baik daripada sekedar misalnya kode etik, ada larangan itu, tapi pemahaman saya itu," kata dia.

Adapun terkait bayaran yang diterimanya, Mariyanto menilai hal tersebut merupakan suatu yang wajar karena terkait sikap profesionalisme.

"Yang dilarang itu kan pemberian hadiah jasa dalam bentuk gratifikasi. Itu (bayaran jadi pembicara) kan bukan," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/18/18223181/dicecar-soal-fee-jadi-pembicara-di-forum-hrd-ini-kata-calon-hakim-ad-hoc

Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke