Apalagi, kata dia, menjadi pembicara merupakan niat mulia untuk memberikan banyak pengetahuan kepada orang lain.
"Jadi menurut saya masalah tersebut diizinkan, boleh karena dalam rangka pengajaran bukan untuk bisnis atau meraih keuntungan secara pribadi," kata dia.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada pelanggaran kode etik hakim saat ia melalukan kegiatan tersebut.
Baca juga: Calon Hakim Artha Theresia Silalahi Dicecar soal Vonis Udar Pristono
Apalagi, kata dia, forum yang dia hadiri adalah forum HRD yang tugasnya tidak hanya mengelola kepentingan pengusaha tetapi juga pekerja.
"Sehingga manakala kita bisa memberikan pemahaman secara komprehensif terkait peraturan UU Tenaga Kerja dan pelaksanaannya, di situ kan ada manfaat yang lebih baik daripada sekedar misalnya kode etik, ada larangan itu, tapi pemahaman saya itu," kata dia.
Adapun terkait bayaran yang diterimanya, Mariyanto menilai hal tersebut merupakan suatu yang wajar karena terkait sikap profesionalisme.
"Yang dilarang itu kan pemberian hadiah jasa dalam bentuk gratifikasi. Itu (bayaran jadi pembicara) kan bukan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.