JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA) Mariyanto dicecar soal kegiatannya menjadi pembicara di acara Forum HRD di Samarinda, Kalimantan Timur.
Hal tersebut dikarenakan status Mariyanto sebagai hakim yang dinilai memiliki kode etik untuk yang harus diperhatikan dalam beberapa aktivitasnya.
"Saya membaca, Anda diundang sebagai pembicara di forum kumpulan HRD. Apakah itu setelah Anda menjadi hakim?" tanya salah satu panelis Sukma Violetta dalam wawancara terbuka di Komisi Yudisial, Senin (18/11/2019).
"Ya, tapi undangan itu tidak ke pribadi saya," jawab Mariyanto.
Sukma pun mempertanyakan aktivitas Mariyanto tersebut dengan kode etiknya sebagai hakim.
Baca juga: Calon Hakim Ad Hoc Ini Sebut Tenaga Kerja Asing Masih Diperlukan
Selain itu, Sukma juga bertanya tentang apakah Mariyanto mendapat fee atau bayaran saat diundang sebagai pembicara.
"Apakah Anda menjadi pembicara dibayar?" kata Sukma.
"Ya," jawab Mariyanto lagi.
"Berapa?"
"Lima juta untuk dua sesi. Sesi paparan dan tanya jawab," kata Mariyantom
"Uangnya dikasih ke pengadilan negeri?" tanya Sukma.
"Tidak," jawab Mariyanto.
Baca juga: Menurut Calon Hakim Ad Hoc MA Ini, Ada Ketimpangan di Ojek Online...
Dicecar pertanyaan demikian, usai wawancara, Mariyanto pun menjelaskan hal tersebut kepada wartawan.
"Kehadiran saya di Forum HRD itu dalam rangka menjalankan tugas pengadilan di mana perintah itu ada dari Ketua Pengadilan yang atas permintaan dari Dinas Tenaga Kerja untuk memberi sosialisasi tentang materi penyelesaian hubungan industrial," kata Mariyanto.
Menurut hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu, kegiatannya sebagai pembicara walaupun dirinya seorang hakim diperbolehkan.
Apalagi, kata dia, menjadi pembicara merupakan niat mulia untuk memberikan banyak pengetahuan kepada orang lain.
"Jadi menurut saya masalah tersebut diizinkan, boleh karena dalam rangka pengajaran bukan untuk bisnis atau meraih keuntungan secara pribadi," kata dia.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada pelanggaran kode etik hakim saat ia melalukan kegiatan tersebut.
Baca juga: Calon Hakim Artha Theresia Silalahi Dicecar soal Vonis Udar Pristono
Apalagi, kata dia, forum yang dia hadiri adalah forum HRD yang tugasnya tidak hanya mengelola kepentingan pengusaha tetapi juga pekerja.
"Sehingga manakala kita bisa memberikan pemahaman secara komprehensif terkait peraturan UU Tenaga Kerja dan pelaksanaannya, di situ kan ada manfaat yang lebih baik daripada sekedar misalnya kode etik, ada larangan itu, tapi pemahaman saya itu," kata dia.
Adapun terkait bayaran yang diterimanya, Mariyanto menilai hal tersebut merupakan suatu yang wajar karena terkait sikap profesionalisme.
"Yang dilarang itu kan pemberian hadiah jasa dalam bentuk gratifikasi. Itu (bayaran jadi pembicara) kan bukan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.