Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar soal "Fee" Jadi Pembicara di Forum HRD, Ini Kata Calon Hakim Ad Hoc Mariyanto

Kompas.com - 18/11/2019, 18:22 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA) Mariyanto dicecar soal kegiatannya menjadi pembicara di acara Forum HRD di Samarinda, Kalimantan Timur.

Hal tersebut dikarenakan status Mariyanto sebagai hakim yang dinilai memiliki kode etik untuk yang harus diperhatikan dalam beberapa aktivitasnya.

"Saya membaca, Anda diundang sebagai pembicara di forum kumpulan HRD. Apakah itu setelah Anda menjadi hakim?" tanya salah satu panelis Sukma Violetta dalam wawancara terbuka di Komisi Yudisial, Senin (18/11/2019).

"Ya, tapi undangan itu tidak ke pribadi saya," jawab Mariyanto.

Sukma pun mempertanyakan aktivitas Mariyanto tersebut dengan kode etiknya sebagai hakim.

Baca juga: Calon Hakim Ad Hoc Ini Sebut Tenaga Kerja Asing Masih Diperlukan

Selain itu, Sukma juga bertanya tentang apakah Mariyanto mendapat fee atau bayaran saat diundang sebagai pembicara.

"Apakah Anda menjadi pembicara dibayar?" kata Sukma.

"Ya," jawab Mariyanto lagi.

"Berapa?"

"Lima juta untuk dua sesi. Sesi paparan dan tanya jawab," kata Mariyantom

"Uangnya dikasih ke pengadilan negeri?" tanya Sukma.

"Tidak," jawab Mariyanto.

Baca juga: Menurut Calon Hakim Ad Hoc MA Ini, Ada Ketimpangan di Ojek Online...

Dicecar pertanyaan demikian, usai wawancara, Mariyanto pun menjelaskan hal tersebut kepada wartawan.

"Kehadiran saya di Forum HRD itu dalam rangka menjalankan tugas pengadilan di mana perintah itu ada dari Ketua Pengadilan yang atas permintaan dari Dinas Tenaga Kerja untuk memberi sosialisasi tentang materi penyelesaian hubungan industrial," kata Mariyanto.

Menurut hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu, kegiatannya sebagai pembicara walaupun dirinya seorang hakim diperbolehkan.

Apalagi, kata dia, menjadi pembicara merupakan niat mulia untuk memberikan banyak pengetahuan kepada orang lain.

"Jadi menurut saya masalah tersebut diizinkan, boleh karena dalam rangka pengajaran bukan untuk bisnis atau meraih keuntungan secara pribadi," kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada pelanggaran kode etik hakim saat ia melalukan kegiatan tersebut.

Baca juga: Calon Hakim Artha Theresia Silalahi Dicecar soal Vonis Udar Pristono

Apalagi, kata dia, forum yang dia hadiri adalah forum HRD yang tugasnya tidak hanya mengelola kepentingan pengusaha tetapi juga pekerja.

"Sehingga manakala kita bisa memberikan pemahaman secara komprehensif terkait peraturan UU Tenaga Kerja dan pelaksanaannya, di situ kan ada manfaat yang lebih baik daripada sekedar misalnya kode etik, ada larangan itu, tapi pemahaman saya itu," kata dia.

Adapun terkait bayaran yang diterimanya, Mariyanto menilai hal tersebut merupakan suatu yang wajar karena terkait sikap profesionalisme.

"Yang dilarang itu kan pemberian hadiah jasa dalam bentuk gratifikasi. Itu (bayaran jadi pembicara) kan bukan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com