JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Medan Dzulmi Edlin, Senin (18/11/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 14 orang saksi yang didominasi oleh pejabat Pemerintah Kota Medan akan diperiksa di Medan, Sumatera Utara.
"KPK mengagendakan pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka IAN (Kepala Dinas PUPR Medan nonaktif, Isa Ansyari) dalam TPK Suap Terkait dengan Proyek dan Jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," kata Febri dalam keterangannya.
Empat belas saksi itu terdiri dari tujuh kepala dinas yakni Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan Muhammas Husni, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medan Zulkarnain, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Medan Emilia Lubis.
Baca juga: Periksa Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Wali Kota Medan, Ini yang Didalami KPK
Kemudian, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Medan Ikhsar Risyad Marbun, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan Benny Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Medan Izwar, serta Kepala Dinas Kesehatan Medan Edwin Effendi.
Pejabat Pemkot Medan lain yang diperiksa adalah Asisten Administrasi Umum Sekda Medan Renward Parapat, Kepala Badan Lingkungan Hidup Medan Bob Harmandyah Lubis, serta Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Medan Suherman.
Selanjutnya, Direktur RSUD Pringadi Medan Suryadi Panjaitan, Direktur PD Pasar Jaya Medan Rusdi Simoraya, eks Kepala Dinas Pendidikan Medan Hasan Basri, dan seorang priya bernama Agus Suriyana juga ikut diperiksa.
Selain 14 saksi di atas, KPK juga memeriksa putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Laoly, di Jakarta untuk kasus dan tersangka yang sama.
"Pemeriksaan ini sebagai penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Isa, dan telah datang sekitar Pukul 10 pagi ini," ujar Yasonna.
Baca juga: Anak Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Isa Ansyari. Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.
Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, saat Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.
Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.
Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.