JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan Dzulmi Edlin di Medan, Jumat (1/11/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, para saksi akan diperiksa untuk tersangka Dzulmi Edlin. Mereka akan diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 7 saksi untuk tersangka TDE (Dzulmi Edlin), Walikota Medan, dalam perkara TPK Dugaan Suap Terkait dengan Proyek dan Jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Febri dalam keteranggannya.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, 2 Anak Wali Kota Medan Keluar Bareng, Pakai Masker dan Bungkam
Adapun ketujuh saksi yang diperiksa hari ini merupakan para pejabat Pemerintah Kota Medan yaitu Kepala Dinas Pariwisata Medan Agus Suriyono, Kepala Dinas Kesehatan Medan Edwin Effendi, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Medan Irwan Ritonga.
Saksi berikutnya adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Medan Usma Polita Nasution serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan Benny Iskandar.
Kemudian, Kepala Bagian Umum Pemkot Medan Andi Syahputra serta Kepala Bidang Pembersayaan Masyarakat Sinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.
Baca juga: Ajudan Wali Kota Medan yang Nyaris Tabrak Tim KPK Serahkan Diri ke Polisi
Rangkaian pemeriksaan terhadap pejabat Pemkot Medan telah berlangsung sejak Selasa (29/10/2019) lalu.
Selain pejabat Pemkot Medan, saksi yang diperiksa juga berasal dari unsur keluarga Dzulmi, anggota DPRD Sumatera Utara, dan pihak swasta.
Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Anyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Baca juga: Kantor Wali Kota Medan Digeledah, Ajudan yang Hampir Tabrak KPK Muncul
Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.
Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.
Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Baca juga: OTT Wali Kota Medan, KPK Periksa Sejumlah Kadis
Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Medan