JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kamis (13/11/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu yang diperiksa hari ini adalah anggota DPRD Sumatera Utara Akbar Himawan Buchori.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAN (Isa Anyari, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Medan)," kata Febri dalam keterangannya.
Akbar sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK pada Kamis (31/10/2019) namun Akbar tidak memenuhi panggilan karena sedang berobat ke Malaysia.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, Anggota DPRD Sumut Dilarang ke Luar Negeri
KPK pun telah melarang Akbar berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. KPK juga sempat menggeledah rumah Akbar di Medan pada Kamis (31/10/2019).
Selain Akbar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain untuk tersangka ISA yaitu I Ketut Yada, Muhammad Khairul, dan Syarifuddin Dongoran.
Yada dan Khairul disebut sebagai pihak swasta sedangkan Syarifuddin merupakan Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Medan.
Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Anyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.
Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.
Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Baca juga: Kasus Suap Jabatan, Istri Wali Kota Medan Jalani Pemeriksaan Hampir 10 Jam
Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.