Sebagai masyarakat biasa, kata Ghifar, Novel juga berhak mendapatkan keadilan. Di lain pihak sebagai sesama aparat penegak hukum, ia juga berhak mendapatkan bantuan pengobatan dari negara.
Ghifar pun menyesalkan, ada pihak yang justru tidak mendukung upaya penegakkan hukum yang sedang berjalan dan justru membuat Novel seakan kembali menjadi korban.
"Sekarang jangankan untuk mendapatkan pelakunya diungkap, justru disalahkan lagi dengan laporannya dia. Re-victimisasi lagi menurut kita (dengan) menjadikan Novel ini korban lagi," kata dia.
Baca juga: Tetangga Novel Baswedan Laporkan Dewi Tanjung atas Tuduhan Laporan Palsu
Dalam pembuatan laporan kemarin, anggota tim advokasi Novel lainnya, Muhammad Andi Rizaldi, menyatakan, ada sejumlah bukti yang diserahkan berupa pernyataan pejabat kepolisian.
"Kami sudah memiliki bukti yang cukup dan kuat, banyak pernyataan dari Kapolri maupun juga dari Kapolda Metro Jaya dan yang paling penting adalah pernah ada pernyataan dari Presiden di Jakarta Eye Center yang menyatakan bahwa mata Novel itu terkena cairan berupa asam," ucap Andi.
Sementara Yudha berharap agar aparat kepolisian segera menuntaskan kasus yang sudah berjalan terlalu lama dan berlarut-larut ini.
"Mudah-mudahan proses pengungkapan penyiraman saudara Novel Baswedan bisa terungkap secepatnya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.