Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK: Nilai Ganti Rugi Gugatan Karhutla Rp 315 Triliun, Tinggal Eksekusi

Kompas.com - 18/11/2019, 08:09 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyebutkan nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp 315 triliun.

"Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani di Jakarta, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara.

Secara keseluruhan, terdapat 17 gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum ke pengadilan. Sembilan di antaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami sekarang mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan," ujar dia.

Baca juga: Karhutla Masih Membara, 7 Helikopter Waterbombing Tak Beroperasi karena Izin Terbang Habis

Di samping ganti rugi tersebut, ia menyatakan, sesuai data bulan lalu pihaknya telah menetapkan delapan tersangka korporasi dan satu individu pelaku karhutla.

Selain itu, Dirjen Gakkum juga sudah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi administratif paksaan pemerintah kepada lokasi yang terbakar tersebut.

Dari 84 perusahaan yang disegel oleh Dirjen Gakkum, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif. Kemudian, saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan gugatan perdata.

Baca juga: Cegah Karhutla Pada 2020, Komisi IV DPR RI Usulkan Beberapa Cara

Ia menjelaskan dalam menindak pelaku kejahatan karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan tindakan hukum pidana.

Dalam menetapkan sanksi administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Dirjen Gakkum memiliki sejumlah kriteria termasuk luas dampak kebakaran.

Sebab, kata dia, gugatan perdata membutuhkan waktu cukup lama dalam gugatan serta membutuhkan data-data yang sangat kuat.

Baca juga: Sistem Pertanian Disarankan Berubah untuk Antisipasi Karhutla

"Jika kebakarannya tidak begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata serta menegakkan hukum pidana," ujarnya.

Secara umum, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Namun untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut.

Kompas TV Masih terbakarnya lahan gambut di Ogan Komering Ilir yang menyebabkan kabut asap di Palembang membuat status tanggap darurat diperpanjang hingga 10 November mendatang. Dari pantuan udara menunjukkan luasnya lahan gambut dalam yang terbakar asap yang ditimbulkan dari kebakaran mengepul ke udara hingga membatasi jarak pandang. Sejumlah titik-titik api juga terlihat di beberapa lokasi upaya pemadaman terus dilakukan Satgas Gabungan Penanggulangan Karhutla dengan kekuatan 10 heli <em>water bombing</em> dan 1300 personel tambahan. Masih terbakarnya lahan gambut membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang masa tanggap darurat karhutla dari sebelumnya hingga 30 Oktober menjadi 10 November 2019. 500 personel kepolisian Polda Sumatera Selatan beserta 300 anggota TNI dari Kodam II Sriwijaya dikirim ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan untuk memadamkan api nantinya personel tambahan ini dikerahkan selama 10 hari untuk memadamkan kebakaran lahan dan hutan yang masih terus terjadi di daerah Sumatera Selatan. Jika dalam 10 hari titik api belum berkurang maka akan dikirim pasukan tambahan. #KebakaranLahan #OganKomeringIlir #TanggapDarurat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com