Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Partai Demokrat Tolak Amendemen Terbatas UUD 1945 jika Ubah Mekanisme Pilpres

Kompas.com - 18/11/2019, 07:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR Benny K Harman mengatakan, pihaknya menolak apabila amendemen terbatas UUD 1945 mengubah mekanisme pemilihan presiden (Pilpres), kembali ke MPR.

"Oh menurut saya itu set back. Ada pemikiran yang seolah misleading," kata Benny di Seminyak, Bali, Sabtu (16/11/2019).

Benny menilai, pemilihan pilpres secara langsung dapat menciptakan keterbelahan di masyarakat. Namun, kata dia, hal itu bukan sebuah ancaman demokrasi, tetapi resiko demokrasi elektoral.

Baca juga: Fraksi PKS Isyaratkan Setuju Wacana Amendemen Terbatas UUD 1945

Oleh karenanya, kata Benny, diperlukan mitigasi untuk mengantisipasi terjadinya keterbelahan di masyarakat.

"Mitigasinya yang harus kita siapkan, bukan dengan kembali ke sistem yang lama. Betul ada pembelahan (masyarakat), benar itu fakta, tapi itu bukan alasan untuk kembali ke zaman lama. Zaman kuno itu," ujarnya.

Benny mengingatkan, jangan karena tidak ada calon pemimpin potensial, lalu mengusulkan wacana presiden tiga periode.

Baca juga: Ketua MPR: Tiga Parpol Belum Sepakat Amendemen Terbatas UUD 1945

Ia menegaskan, jika ada wacana presiden kembali dipilih MPR, maka partainya paling pertama yang akan menolak.

"Kami yang akan paling depan melakukan penolakan," ucapnya

Lebih lanjut, terkait wacana amendemen terbatas UUD 1945 Benny mengatakan, Fraksi Demokrat sedang mengevaluasi apakah pelaksanaan UUD 1945 masih relevan dan responsif untuk menjawab berbagai tantangan dan dinamika.

"Kita bukan hanya menghadapi tantangan globalisasi dan hal-hal yang tidak bisa diprediksi, maka tidak salah kalau dilakukan evaluasi menyeluruh. Biarkan wacana perubahan ini menjadi wacana rakyat, bukan wacana elit," pungkasnya.

Baca juga: Ketua MPR: Nasdem Dukung Amendemen UUD 1945, tapi Tak Ubah Pemilihan Presiden

Sebelumnya, pimpinan MPR melakukan silaturahim kebangsaan ke Kantor DPP PAN dan Partai Nasdem terkait rencana amendemen terbatas UUD 1945.

Berdasarkan silaturahmi kebangsaan tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, PAN mendukung wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Baca juga: Ketua MPR: PAN Dukung Amendemen Terbatas UUD 1945 untuk Hidupkan GBHN

Sementara itu, Nasdem menyatakan, setuju amendemen UUD 1945 secara menyeluruh

Adapun, menurut Bambang, masih ada tiga parpol yang belum sejalan dengan wacana amendemen terbatas UUD 1945, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketiga partai tersebut berpandangan rencana menghidupkan kembali GBHN tidak perlu dilakukan melalui amendemen terbatas, melainkan cukup diatur dalam undang-undang baru.

Kompas TV Rencana amendemen terbatas UUD 1945 menyeruak ke permukaan pasca-Pemilu 2019. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pengusung amendemen menghendaki sebuah haluan pembangunan jangka panjang, layaknya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Baru, yang ditetapkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Karenanya, amendemen diperlukan untuk mengembalikan status MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Keinginan amandemen terbatas dikritik kalangan masyarakat sipil. Pasalnya, mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi yang berwenang menetapkan GBHN memiliki implikasi logis ketatanegaraan Presiden menjadi mandataris MPR. Padahal, pascareformasi, Presiden bukan lagi mandataris MPR melainkan mandataris rakyat karena dipilih langsung oleh rakyat. Amendemen terbatas dikhawatirkan menjadi bola liar yang akan merembet ke hal-hal lain seperti tata cara pemilihan presiden, yang pada akhirnya akan membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru. Belakangan digaungkan bahkan amendemen menyeluruh. Apa artinya? Adakah alasan fundamental untuk mengamendemen UUD 1945? Apa bahaya yang mengintip<br /> di balik keinginan mengamendemen UUD 1945?<br /> <br /> #SATUMEJA #UUD1945 #MPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com