JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Partai Nasdem mendukung amendemen UUD 1945 secara menyeluruh. Namun, kata dia, hal itu tidak akan mengubah pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) ke depannya.
"Kita tidak akan menyentuh ke sana (Pemilihan Presiden), karena penilaian kami sampai hari ini sistem pemilu pemilihan presiden sudah bagus," kata Bambang di Kantor DPP Partai Nasdem Jalan RP. Soesoro Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Ketua MPR: Partai Nasdem Setuju Amendemen UUD 1945 Menyeluruh
Bambang mengatakan, amendemen UUD 1945 akan membahas terkait kehidupan berbangsa yang lain. Namun, ia tak menjelaskan secara spesifik dibagian mana amendemen UUD 1945 akan dilakukan.
"Yang kita bahas adalah tentang kehidupan bangsa kita yang lain. Kita tidak masuk sistem pemilu atau demokrasi yang kita putuskan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta masyarakat tidak khawatir terkait rencana amendemen terbatas UUD 1945.
Baca juga: Ketua MPR: PAN Dukung Amendemen Terbatas UUD 1945 untuk Hidupkan GBHN
Sebab, untuk melakukan amendemen terbatas UUD 1945 cukup sulit yaitu membutuhkan usulan dari 1/3 anggota MPR.
Diketahui, anggota MPR periode 2019-2024 berjumlah 711 anggota yang terdiri dari anggota DPR dan DPD, maka amendemen minimal diusulkan oleh 237 anggota MPR.
"Saat ini belum ada yang mengusulkan. Jadi jika sampai 2023 tidak mengusulkan, ya sudah begitu saja. Kita ingin buat masyarakat melek politik, harus paham betul posisi MPR, paham negara hak dan kewajibannya," pungkasnya.
Sebelumnya, pimpinan MPR melakukan silaturahim kebangsaan ke Kantor DPP PAN terkait rencana amendemen terbatas UUD 1945.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"PAN tetap berada dalam posisi yang mendorong dilakukannya amendemen terbatas dan perlunya dihadirkannya kembali GBHN dalam sistem konstitusi kita," ujar Bambang di kantor sekretariat DPP PAN, Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Sementara itu, menurut Bambang, masih ada tiga parpol yang belum sejalan dengan wacana amendemen terbatas UUD 1945, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketiga partai tersebut berpandangan rencana menghidupkan kembali GBHN tidak perlu dilakukan melalui amendemen terbatas, melainkan cukup diatur dalam undang-undang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.