BALI, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di MPR Tifatul Sembiring mengisyaratkan, partainya setuju wacana amendemen terbatas UUD 1945.
Tifatul mengatakan, kemungkinan bisa dilakukan oleh MPR apabila hanya untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Jadi menurut saya isu amendemen mungkin masih bisa, tapi sangat terbatas, misalnya haluan negara saja dan juga itu disepakati semua pimpinan partai," kata Tifatul di Seminyak, Bali, Sabtu (16/11/2019).
Baca juga: Ketua MPR: Nasdem Dukung Amendemen UUD 1945, tapi Tak Ubah Pemilihan Presiden
Tifatul berpendapat, menghidupkan GBHN dilakukan agar visi dan misi presiden tidak berubah-ubah.
Menurut dia, visi dan misi tersebut perlu ditetapkan agar setiap pemerintahan memiliki arah yang jelas.
"Kalau enggak ada visi orang bingung, pemimpin bingung, rakyat bingung. Kita mau kemana, jadi arahnya longterm kita mau kemana," ujarnya.
Baca juga: Ketua MPR: Partai Nasdem Setuju Amendemen UUD 1945 Menyeluruh
Kendati demikian, Tifatul mengatakan, sampai saat ini, seluruh parpol di MPR belum sepakat untuk mengamendemen terbatas UUD 1945.
"Saya pikir belum ada kita (parpol di MPR) setuju apa tidak setuju, orang sidang aja belum mulai kok," pungkasnya.
Sebelumnya, pimpinan MPR melakukan silaturahim kebangsaan ke Kantor DPP PAN dan Partai Nasdem terkait rencana amandemen terbatas UUD 1945.
Baca juga: Ketua MPR: PAN Dukung Amendemen Terbatas UUD 1945 untuk Hidupkan GBHN
Berdasarkan silaturahmi kebangsaan tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, PAN mendukung wacana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Sementara itu, Nasdem menyatakan, setuju amandemen UUD 1945 secara menyeluruh
Adapun, menurut Bambang, masih ada tiga parpol yang belum sejalan dengan wacana amendemen terbatas UUD 1945, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketiga partai tersebut berpandangan rencana menghidupkan kembali GBHN tidak perlu dilakukan melalui amendemen terbatas, melainkan cukup diatur dalam undang-undang baru.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.